Jakarta, Kongkrit.com - Press Conference Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Artis Rifat Umar (RU), bertempat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No.Kav 55, Senayan, Jakarta Selatan. Jumat (4/10/2019).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK, M.Si mengatakan Berawal adanya informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba, informasi tersebut ditindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Setelah kurang lebih 5 jam melakukan penyelidikan, hari Rabu 02 Oktober 2019, sekitar pukul 01.30 WIB di halaman parkir Rumah Kost Kayu Manis Jalan Melati IV No.26 Rt 010 Rw 003 Kel. Bintaro Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, anggota Unit 2 Subdit 3 berhasil mengamankan dua orang tersangka yang mengaku bernama RU dan RR. Pada saat dilakukan penangkapan, RU sedang mengantar RR ke parkiran mobil. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dirumah kost dan mobil milik RR dan polisi menyita barang bukti Narkotika jenis ganja milik RU dan RR serta peralatan untuk menggunakan sabu diakui adalah milik dari RU, "ujar Argo. Argo mengatakan, Dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa tersangka RU mendapatkan/memperoleh Narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka RR dengan cara membeli seharga Rp. 950.000,- dan itu diakui oleh RR.
Dari hasil interogasi tersangka RU menerangkan bahwa membeli narkotika jenis ganja dengan cara memesan melalui telepon aplikasi whatsapp kepada RR seharga Rp. 950.000,-. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Narkotika di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti :
a. Dari tersangka RU : Ganja seberat total 89,83 gram, b. Dari tersangka RR : Ganja seberat total 83,79 gram dan timbangan elektrik,c. 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna grey/abu-abu metalik. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, "tutupnya.
(Akbar).
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 63471