MERANGIN, Kongkrit.com --- Kisruh 94 karyawan PT. Graha Cipta Bangko Jaya yang beralamat di Desa Karang Anyar Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin yang menuntut PHK dengan alasan perusahaan sering melakukan keterlambatan penggajian karyawan kian memanas, pasalnya sampai hari ini pihak perusahaan belum mengabulkan apa yang menjadi permohonan para karyawan tersebut yakni pesangon yang rata-rata nilainya mencapai Rp. 80 juta perorang.
Kepada media Kongkrit, Kamis (3/10/19) Ketua SPSI pemenang Barat,H.Siagian mengatakan, jika selama ini proses mediasi antara pihak karyawan dan pihak perusahaan mengalami jalan buntu, untuk itu dirinya mewakili 94 pekerja melakukan gugatan di PHI Jambi guna menuntut hak-hak para pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. "Kami 94 pekerja PT. Graha Cipta Bangko Jaya, Pertama-tamanya mengajak perusahaan untuk duduk bersama mengenai apa yang menjadi alasan perusahaan melakukan keterlambatan prnggajian karyawan, tapi selama ini kalau perusahaan kami ajak duduk bersama untuk solusi, perusahaan tidak pernah merespon, jadi kami selaku pekerja kembali mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan yang tertera pada pasal 169 Ayat 1 huruf C, yang menyatakan jika pekerja/buruh berhak mengajukan permohonan PHK berdasarkan keterlambatan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan," ucapnya.
Siagian juga mengatakan,jika permasalahan tersebut sudah di adukan ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Merangin."Karena tidak ada kesimpulan untuk itu kami meminta pihak ketiga melalui Dinas Penanaman modal terpadu pelayanan satu pintu dan tenaga kerja kabupaten Merangin, dan melalui perundingan dinas tersebut akhirnya pihak perusahaan mengamini pengajuan permohonan PHK kami, tapi ketika perusahaan mengamini permohonan kami, tidak berbarengan dengan hak-hak yang kami terima yakni pesangon tersebut, malah perusahaan melakukan Intimidasi terhadap karyawan, kami diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan perumahan," imbuhnya. Ditambahkannya, sampai saat ini pihaknya sedang melakukan gugatan di PHI jambi.
"Ya karena Mediasi tidak mendapatkan titik temu, akhirnya kami memasukkan gugatan ini ke PHI jambi, dan pada hari rabu kemarin sampai kepada Duplik, harapan kami tetap meminta kepada perusahan agar melaksanakan kewajibannya berdasarkan pasal 165, disitu tertera jelas uang pesangon dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, dan hak-hak kami yang lainnya," demikian tutup Siagian. Reporter/Editor : Ady Lubis
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 63434