LSM MAPHP Nilai Isi Surat Himbauan Mengesankan Semua Anggota LSM, Awak Media dan Aktivis Penggiat Sosial dalam Posisi Tertuduh

×

LSM MAPHP Nilai Isi Surat Himbauan Mengesankan Semua Anggota LSM, Awak Media dan Aktivis Penggiat Sosial dalam Posisi Tertuduh

Bagikan berita
LSM MAPHP Nilai Isi Surat Himbauan Mengesankan Semua Anggota LSM, Awak Media dan Aktivis Penggiat Sosial dalam Posisi Tertuduh
LSM MAPHP Nilai Isi Surat Himbauan Mengesankan Semua Anggota LSM, Awak Media dan Aktivis Penggiat Sosial dalam Posisi Tertuduh

Kabupaten Bekasi, Kongkrit.com---Untuk apa surat himbauan yang mewajibkan setiap tamu yang datang berkunjung ke sekolah untuk melapor dengan meninggalkan foto copy identitas? Dengan ditandatangani Kapolsek Tambun Kompol Siswo, Danramil 01 Tambun serta semua Kepsek SD, SMP dan SMA surat himbauan tersebut beredar di WhatsApp Group wartawan dan LSM di kabupaten Bekasi.Sebab beredarnya surat himbauan itu, berkumpul lah rekan-rekan media dan LSM ke Polsek Tambun pada hari Sabtu 14 September 2019, lalu. Adapun isi surat himbauan yang ditujukan kepada tamu adalah sebagai berikut: 1. Menjaga ketertiban pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, 2. Menjaga keamanan sekolah dari tindakan kriminal, dan 3. Melindungi seluruh asset yang ada di sekolah.

Dalam surat himbauan terdapat logo Pangdam Jaya, Polda Metro jaya dan Kementerian Pendidikan. Pertanyaan besar yang terjadi didunia pendidikan (sekolah-red) khususnya di Tambun, Bekasi? Seberapa darurat-kah keadaan di sekolah-sekolah yang di kunjungi wartawan dan LSM, sampai-sampai polisi dan tentara intervensi?Menurut Jhon Sijabat, Ketua Umum LSM Masyarakat Peduli Hukum dan Pemerintahan (MAPHP) bahwa surat himbauan yang telah ditandatangani hanya komunikasi searah tanpa melibatkan dari pihak rekan-rekan wartawan dan LSM.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar, bila memang ada pertemuan semua kepsek SD, SMP dan SMA di wilayah Tambun, siapa yang memprakarsainya dan dari mana sumber dananya?” ujar Jhon Sijabat di kantornya, Kamis (3/10/2019) malam.Penerbitan surat himbauan, jelas dia, adalah bentuk tindakan sepihak, dikriminatif dan terkesan menuduh. Sepihak oleh Kapolsek dan Danramil Tambun, sesungguhnya bertentangan dengan tupoksi Polri dan TNI, sebab berdasarkan pasal 13 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sedangkan Undang-Undang RI No.34 Tahun 2004 tentang TNI, salah satu tugas TNI adalah membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur undang-undang,” imbuhnya.Dikatakan Jhon Sijabat, secara tidak langsung Kapolsek dan Danramil selaku aparat penegak hukum telah memvonis bahwa hal tersebut benar-benar terjadi sebagaimana yang dilaporkan oleh para Kepsek.

“Kapolsek dan Danramil sudah pasti memahami bahwa wartawan yang bertugas di lapangan dilindungi undang-undang. Setiap perilaku wartawan yang tidak sesuai dengan kode etik dapat dilaporkan terlebih dahulu ke Dewan Pers dan setiap laporan terkait kinerja jurnalis yang disampaikan kepada Polri sebaiknya dikoordinasikan dahulu dengan Dewan Pers, hal tersebut sesuai dengan Memorandum of Understanding atau MoU antara Kepolisian dengan Dewan Pers,” tuturnya.  (AmBaR) 

 Dilansir dari : lensaperistiwa.com, dengan judul Terkait Maklumat & Himbauan Kapolsek Besama Danramil Tambun

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 63413
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini