MERANGIN,Kongkrit.com --- Jum.at,4/10/19 Bertempat di Loby Mapolres merangin jambi,telah di lakukan konfrensi pers terkait kasus kejahatan Narkoba,Pencurian dan PetiKapolres merangin,AKBP.Mukhamad Lutfi mengatakan, pada bulan september 2019 polres merangin berhasil mengungkap beberapa kasus,PETI 18 tersangka,curanmor/jambret serta Narkoba 12 orang tersangka,untuk ancaman bervariasi sesuai tingkat kejahatan.
Selain itu Satreskrim Polres Merangin juga mengamankan 18 orang pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Bangko Barat.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Merangin AKBP. mukhamad Lutfi.
Berikut nama-nama 18 pelaku PETI yang diamankan Satreskrim Polres Merangin diantaranya, Bisri, Maryadi, Samsul, Lukman, Hasanudin, Herman, Perdiansyah, Suraji, Ponidi, Teguh, Mangantar B Pane, Herman, Eko Maryanto, Hendro Ardianto, Widodo, Sumardi, dan Pawid.Menurut keterangan Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi kepada wartawan pelaku diamankan pada tanggal 24 September 2019 bermula dari laporan masyarakat ada aktivitas PETI di kebun sawit.“Ya untuk pelaku kita jerat dengan UU Minerba nomor : 4 Tahun 2009 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 milyar" demikian jelas Kapolres.Reporter : Budi Surahmad Editor : Ady Lubis
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 63345