Muna, Kongkrit.com---Ternyata 261 kepala sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara tidak bergeser. Pasalnya, mengacu pada perubahan momenklatur baru nama jabatan."Mereka dikukuhkan kembali, jadi tak ada yang bergeser," ujar Ashar dulu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, Senin (16/9).
Satuan pendidikan sebagai penganti UPT Disdik itu berada di masing masing sekolah dan yang menjadi kepala Satuan Pendidikan adalah kepala sekolah berdasar PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sedangkan penghapusan UPT Disdik itu berdasarkan Permendagri No 12 tahun 2017.Jadi sebanyak 27 kepsek SDN dan SMPN yang dinota tugaskan akibat pensiun akan segera didefinitifkan. disebabkan perubahan momenklatur tetang nama jabatan.
"Mereka dilantik, akibat perubahan tersebut yang tadinya semua administrasi terwakili oleh uptd karena sekolah sudah menjadi satuan pendidikan yang mengelola kegiatan sendiri, "cetusnya.Pihak satuan pendidikan itu, maknanya mengelola dirinya sendiri termasuk operasionalnya, karena mereka bertanggung jawab atas operasionalnya sendiri maka mereka menjadi satuan pendidikan atau setara dengan tingkat OPD."Misalnya bermohon dana bos yang lalu melalui Dikbud, kalau hari ini masing-masing sekolah yang mengusulkan," tutupnya.Sebelumnya Rustam Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Muna, akan segera melakukan rotasi sebanyak 500 PNS diantaranya kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 261. (Sarlin R/Usman)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 63264