Jadi Ketua DPRD Sergai 2019-2024, dr. Riski Akan Lanjutkan Program Pembangunan

×

Jadi Ketua DPRD Sergai 2019-2024, dr. Riski Akan Lanjutkan Program Pembangunan

Bagikan berita
Jadi Ketua DPRD Sergai 2019-2024, dr. Riski Akan Lanjutkan Program Pembangunan
Jadi Ketua DPRD Sergai 2019-2024, dr. Riski Akan Lanjutkan Program Pembangunan

Sergai, Kongkrit.com—Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan Nomor 08-0407/kpts/DPP-Gerindra/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 menetapkan dr.M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM sebagai Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)   Periode 2019-2024 dan James Hotlan Pangaribuan, SE sebagai Ketua Fraksi. dr. Riski Ramadhan Hasibuan ditunjuk oleh DPP Partai Gerindra ini, juga berdasarkan SK ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan/Ketua Umum, H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Muzani yang diserahkan melalui Ketua DPP Partai Gerindra / Koordinator Regional Sumatera Utara Benny Gusman Sinaga, ST  didampingi Bona Manullang, MM selaku Kepala Departemen Sekolah Kader DPP Partai Gerindra kepada dr.M.Riski Ramadhan Hasibuan yang juga didampingi ayahandanya H. Abdul Haris Hasibuan, SE bertempat di Kantor DPP Partai Gerindra Jakarta. Jum'at (13/9/2019).

Saat dikonfirmasi oleh para awak media melalui WhatsApp nya dr. Riski mengatakan bahwa setelah resmi dilantik yang direncanakan pada tanggal 28 Oktober 2019, dirinya akan membangun kerjasama dengan seluruh Anggota DPRD Sergai serta tetap menjalin sinergitas antara legislatif dan eksekutif untuk kedepannya demi Kabupaten Negeri Bertuah Tanah Beradat.Dan Insya allah saya bersama teman-teman Dewan akan bekerjasama sesuai tupoksi DPRD, sebagai wakil rakyat masih banyak tugas yang harus diselesaikan, intinya legislatif dan eksekutif harus bersinergi untuk bisa melihat apa kebutuhan dan hak masyarakat yang harus lebih diutamakan, serta akan melanjutkan program pembangunan dan merivisi mana yang menjadi kekurangan untuk perubahan kedepannya, pungkas dr.Riski.

Sesuai SK yang diterimnya pada poin kedua menyebutkan pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra harus diisulkan terlebih dahulu ke DPP Partai Gerindra untuk mendapatkan persetujuan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dan poin Ketiga, DPP Partai Gerindra dapat melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra atas persetujuan ketua dewan pembina partai Gerindra. (Dipa)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 63051
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini