Bojonegoro,Kongkrit.com - Proyek Pembangunan Di Bojonegoro sudah mulai dilaksanakan, Mulai Dari pengerjaan proyek Cor Jalan, Jembatan Dan TPT serta Drainase dan masing masing proyek memiliki nilai anggaran yang sangat tinggi namun Hal Ini sering banyak penyimpangan terjadi yang di lakukan oleh sebagian Pemenang tender. Salah satunya yang terjadi pada proyek pembangunan Jembatan di Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo, pengerjaan tidak dilengkapi dengan papan nama proyek.
Saat tim Media ini bertanya dengan salah satu pekerja, salah satu pekerja mengaku tidak tau Ini dari CV apa dan Dana Berapa hanya tau Mandornya dari Dander. "Saya gak Tau Pak ini CV apa, saya cuma di suruh bekerja, Yang menyuruh mandornya rumahnya Dander, ujar salah satu pekerja dengan Nada sinis.
Selain itu juga Ada salah satu pekerja Mengatakan bahwa papan nama proyek akan dipasang setelah Proyek jembatan selesai. Padahal disisi lain, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan Juga Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta lama Pengerjaan. Red
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 63010