Sejumlah Aktivis Generasi Muslim Dukung Revisi Undang-Undang KPK, Khususnya Pengawasan KPK

×

Sejumlah Aktivis Generasi Muslim Dukung Revisi Undang-Undang KPK, Khususnya Pengawasan KPK

Bagikan berita
Sejumlah Aktivis Generasi Muslim Dukung Revisi Undang-Undang KPK, Khususnya Pengawasan KPK
Sejumlah Aktivis Generasi Muslim Dukung Revisi Undang-Undang KPK, Khususnya Pengawasan KPK

Jakarta, Kongkrit.com - Diskusi Kebangsaan 'Pemikiran Generasi Muda Islam, tentang Perlunya Lembaga Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan di Apollo Cafe, Ibiz Budger Cikini Lt 1, Menteng, Jakarta Pusat.Acara ini digelar oleh Jamaah Pengajian Kebangsaan (JPK), Barisan Pembaharuan (BP) dan Forum Jurnalis Persantren (FJP), Kamis, (12/10/2019) dengan melahirkan kesepakatan mendukung penuh revisi UU KPK.

"Kita para generasi muda muslim sepakat untuk mendorong terjadinya revisi UU KPK, agar fungsi KPK bisa berjalan optimal dan maksimal. Dimana diperlukan lembaga pengawas KPK untuk penguatan kelembagaan dan tugas pokok fungsi KPK," kata Gus Sholeh Marzuki Keynote Speaker pada acara tersebut.Menurutnya, sudah saatnya lembaga antirasuah itu mendapatkan pengawasan guna memperbaiki kinerja KPK.

“Revisi UU KPK Ini baik untuk pengawasan karena semua lembaga negara dalam pemerintahan mulai presiden hingga lembaga tinggi negara lainnya butuh pengawasan,” ujar Gus Sholeh sapaan akrabnya.Sementara itu H. Amsori, SH, MM mengatakan, revisi UU KPK merupakan langkah untuk memperkuat KPK, dimana memang diperlukan pengawas. Contoh ada komisi yudisial mengawasi hakim, komisi kejaksaan mengawasi kejaksaan dan kompolnas mengawasi kepolisian.

"Tupoksi KPK harus juga diperjelas soal SP3, dimana KPK yang tidak bisa mengeluarkan SP3 membuat para tersangka menggantung. Padahal KPK sama dengan polisi dan kejaksaan harus bisa mengeluarkan SP3," tandasnya.Katanya, tersangka mengantung? harus diperjelas masa waktunya, sesuai KUHAP. Jika tak cukup bukti harus disegerakan di SP3. Menurut Amsori, jangan sampai nunggu mati, baru kasus itu ditutup.

Terkait penyadapan kata Amsori, harus ijin dewan pengawas. Takut ada penyelewangan atas kewenangan diberikan, agar rel-relnya jelas.Selanjutnya menurut Novy Vicki Akihary, perjuangan agar KPK diawasi adalah Jihad Fai, terutama melawan bagi kelompok-kelompok di KPK, yang menggunakan kepentingan ideologi, untuk menjatuhkan kelompok lain.

"Saya setuju KPK independen, tapi di sisi lain, mereka menjadi bagian dari pemerintah, karena dibiayai negara. Kita harapkan kejelasan akan status pegawai KPK, yang seharusnya dari ASN," katanya.Novi menerangkan, dirinya sangat setuju ada lembaga pengawas KPK. Sebab, kekuasaan tanpa pengawasan cenderung korup, kekuasaan tanpa pengawasan cenderung diktator.

"KPK dengan kewenangannya yang maksimal, harus biasa diawasi dan dikontrol dengan baik," tandas Novy.Selain itu, Drs. H. Saeful Bahri, M. Ag, dirinya mengaku heran, kenapa tidak mau diawasi, ada apa. Penggunaan kewenangan UU KPK jangan semaunya, diambil yang enak-enak. Padahal mereka KPK harus melaporkan kinerjanya kepada DPR dan Presiden.

"Revisi UU KPK adalah kewenangan DPR, kenapa alergi?," tanyanya.Dirinya menilai, ada dugaan penetapan tersangka yang asal-asalan, sehingga merugikan pihak-pihak tertentu. Jangan sampai KPK menjadi alat politik dan kepentingannya.

"Untuk itu KPK harus diperkuat, walau sifatnya adhok, kapan saja bisa dibubarkan. Tapi kita tidak mau membubarkan yang terpenting kewenangannya diawasi, agar tidak salah arah," terang Kyai Saeful.KH. Miftah menambahkan, dirinya mendukung revisi agar tidak diskriminatif, jujur dan fair. Katanya, kita tidak mau melemahkan, malah memperkuat dan mempertegas posisi KPK.

"Jokowi adalah orang baik yang paham akan aturan. Sehingga ada solusi bukan hanya menang-menangan. Saya berharap KPK, DPR dan Presiden bisa menyelesaikan bersama," pungkas Kyai Miftah.KH. Ahmad Shodiq mengatakan, selama ini KPK menarget seseorang dalam memilih tersangka. Sehingga tampak tebang pilih, sesuai kepentingannya.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 62963
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini