Sepekan, 9 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai

×

Sepekan, 9 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai

Bagikan berita
Sepekan, 9 Tersangka Diringkus  Satresnarkoba Polres Sergai
Sepekan, 9 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai

Sergai, Kongkrit.com—Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Sergai berhasil mengamanakan 9 tersangka. 1 dari 9 tersangka berinisial ZL (34) terpaksa diberikan tindakan terukur dengan menembak kakinya, karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan.Adapun ke 9 tersangka adalah, 6 sebagai pengedar yaitu berinisial NN (41) alias Ucok, ZL (34), NK (38) alias Nanang, SI (37) alias Heri, YN (37) alias Yus, LH (37) alias Sipa. Sedangkan untuk 3 orang pengguna yaitu AR (40) alias Maman, JP (34) alias Joko, AP (29) alias Yogi.

" Penangkapan ke 9 tersangka ini terhitung dari 1-7 September, terdiri dari 6 laporan, 4 LP Satresnarkoba, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Tanjung Beringin. Dari ke 9 tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu 8,98 gram, ganja 2.502.28 gram dan 1 unit Sepeda motor merk Suzuki Shogun tanpa plat nomor," kata Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Pasaribu dihadapan wartawan disela-sela Konfrensi Pers di Mapolres Sergai, Rabu (11/9).Tersangka berinisial  ZL (34) pemilik narkotika jenis daun ganja sebanyak 3 bal seberat 2,5 gram, petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan menembak bagian kaki kanannya karna mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan, sambung Kapolres Arman didampingi Waka Polres Kompol GH Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan dan Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Sat Res Narkoba, Iptu P. Sinuhaji.

Dijelaskan AKBP Arman, untuk ke 6 pengedar dikenakan dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.Sedangkan untuk 3 tersangka pengguna, dikenakan dengan pasal pasal 112 (1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," jelas AKBP H Juliarman. (Ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 62865
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini