Pada Konferensi Pers, Kapolres Sergai Paparkan Penangkapan Kasus Narkoba

×

Pada Konferensi Pers, Kapolres Sergai Paparkan Penangkapan Kasus Narkoba

Bagikan berita
Pada Konferensi Pers, Kapolres Sergai Paparkan Penangkapan Kasus Narkoba
Pada Konferensi Pers, Kapolres Sergai Paparkan Penangkapan Kasus Narkoba

Sergai, Kongkrit.com—Konferensi Pers diadakan oleh Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK., M.Si memaparkan tentang penangkapan Kasus Narkoba yang telah dilakukan oleh  Tim Satres Narkoba dan para jajarannya Polsek  pada sepakan ini diwilayah Sergai yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Sergai Sei Rampah, Rabu (11/9/2019).Kapolres Sergai didampingi Wakapolres Kompol G.H. Sudarto, Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kabag Ops Kompol Sofyan pada awak media menyebutkan bahwa jumlah kasus Narkoba dalam sepekan ini yang berhasil ditangkapn dengan rincian 4 LP Sat Narkoba, 1 LP Polsek Firdaus dan 1 LP Polsek Tanjung Beringin total berjumlah tersangka 9 orang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dan  status para tersangka, 6 orang pengedar dan 3 orang pemakai, dan barang bukti yang diamankan berupa shabu 8,98 gram, ganja 2.502,28 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor polisi, ungkap Kapolres.Sembari menjelaskan identitas para tersangka pengedar diantaranya inisial NN alias Ucok (41) warga Dusun IV, Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai ditangkap tanggal 5 September 2019 di Jalan Kampung Dadap, Kecamatan Pantai Cermin.

ZL (34) dilumpuhkan petugas ditembak kaki sebelah kanan, warga Dusun III Desa Kuala Lama Kiri, Kecamatan Pantai Cermin ditangkap tanggal 5 September 2019 di Dusun III Desa Kuala Lama. NK alias Nanang (38) warga Jalan Kabupaten Gang Rumit Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan.Kemudian YN alias Yus (37) warga Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin dan LF alias Sipa (37) warga Jalan Masjid Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin. Keduanya ditangkap tanggal 6 September 2019 di Dusun I Desa Tebing Tinggi, pungkas AKBP Juliarman Pasaribu.

Dan Kapolres juga mengatakan  ada 3 orang pemakai diamankan diantaranya AR alias Maman (40) warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri ditangkap pada tanggal 2 September 2019 di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri. JP alias Joko (34) warga Dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu. AP alias Yogi (29) warga Dusun I, Desa Pematang Terang Kecamatan Teluk Mengkudu ditangkap tanggal 3 September 2019 di Perumahan Thamrin Indah tepat Dusun XIV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, katanya.

Kapolres AKBP Juliarman Pasaribu juga menyebutkan, Pasal yang  dijatuhkan kepada 6 orang pengedar tersebut adalah pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.Untuk 3 orang pemakai melanggar pasal 112(1) sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara, tutup Kapolres. (Dipa)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 62818
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini