Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amankan Pengendara Motor yang Viral Dimedsos

×

Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amankan Pengendara Motor yang Viral Dimedsos

Bagikan berita
Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amankan Pengendara Motor yang Viral Dimedsos
Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amankan Pengendara Motor yang Viral Dimedsos

Jakarta, Kongkrit.com---Gabungan Unit V Resmob, Unit 1 Krimum dan Unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Jumat 6 September 2019 telah mengamankan seseorang yang viral dimedsos mengenai pengendara sepeda motor yang melewati trotoar dikawasan Menteng Jakarta Pusat.Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi dalam paparannya mengatakan, sampai saat ini pengendara motor itu masih diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Karena kejadian tersebut, bapaknya menegur pengendara bermotor ini, namun pengendara bermotor ini tidak terima dan mencoba memukul pelapor dan mengenai tangan dan Handphone pelapor dan itu sempat viral dan sekarang pengendara kendaraan bermotor itu sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan, "Jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).Pengendara motor yang berinisial HGT ditangkap di kediamannya yang beralamat di Bekasi. Meski telah ditangkap, Wakapolres Metro Jakarta Pusat memastikan pengendara motor itu masih berstatus sebagai saksi.

"Statusnya masih saksi, diamankan saja, "ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat.Menurut Arie, penangkapan terhadap HGT dilakukan lantaran ada laporan yang masuk.HGT disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Pidananya itu yang dilaporkan, "ujar Arie."Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah motor Nopol B 3525 KSY, Jaket yang digunakan oleh telapor, 1 (satu) buah HP yang digunakan merekam oleh pelapor, "imbuhnya.

Selain itu kata Arie, HGT juga dijerat dengan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pasal 284 itu diketahui berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-,(Akbar)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 62765
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini