Polres  Gelar Rekontruksi Pembunuhan Disaksikan Oleh JPU Kejari Sergai

×

Polres  Gelar Rekontruksi Pembunuhan Disaksikan Oleh JPU Kejari Sergai

Bagikan berita
Polres  Gelar Rekontruksi Pembunuhan Disaksikan Oleh JPU Kejari Sergai
Polres  Gelar Rekontruksi Pembunuhan Disaksikan Oleh JPU Kejari Sergai

Sergai, Kongkrit.com—Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi pembunuhan Sugeng (55) yang ditemukan tewas dalam keadaan  bersimbah darah, sebanyak 17 adegan diperagakan yang dilaksanakan di Kantor Unit PPA, Mapolres Sergai, Selasa (10/9/2019).Pada  reka ulang tersebut juga dihadirkan Ari Hartomo alias Tompel, (22 tahun) sebagai tersangka  Warga Dusun 13, Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Sergai yang didampingi Saiful Ikshan, SH selaku penasehat hukum tersangka serta 2 (dua) orang saksi diantaranya Sutiwon alias Keling dan Agus Purba yang  langsung disaksikan oleh  pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai.

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno  setelah menggelar rekontruksi tersebut mengatakan  kepada para awak media   bahwa ini kita lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, kepada  korban untuk menemukan titik terang atas terjadinya pembunuhan tersebut, katanya.Dan AKP Hendro Sutarno juga menyebutkan pada reka ulang tersebut, untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan guna meyakinkan JPU bahwa pelaku telah menghabisi nyawa korban, dan penyidik juga telah mempunyai keyakinan bahwasanya si pelaku telah melakukan perencanaan terhadap pembunuhan tersebut.

Pelaku telah melanggar Pasal 340 Subd 338 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau hukuman mati, ucap AKP Hendro Sutarno. (Dipa)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 62673
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini