Sergai, Kongkrit.com—Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi pembunuhan Sugeng (55) yang ditemukan tewas dalam keadaan bersimbah darah, sebanyak 17 adegan diperagakan yang dilaksanakan di Kantor Unit PPA, Mapolres Sergai, Selasa (10/9/2019).Pada reka ulang tersebut juga dihadirkan Ari Hartomo alias Tompel, (22 tahun) sebagai tersangka Warga Dusun 13, Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Sergai yang didampingi Saiful Ikshan, SH selaku penasehat hukum tersangka serta 2 (dua) orang saksi diantaranya Sutiwon alias Keling dan Agus Purba yang langsung disaksikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos., SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno setelah menggelar rekontruksi tersebut mengatakan kepada para awak media bahwa ini kita lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, kepada korban untuk menemukan titik terang atas terjadinya pembunuhan tersebut, katanya.Dan AKP Hendro Sutarno juga menyebutkan pada reka ulang tersebut, untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan guna meyakinkan JPU bahwa pelaku telah menghabisi nyawa korban, dan penyidik juga telah mempunyai keyakinan bahwasanya si pelaku telah melakukan perencanaan terhadap pembunuhan tersebut.
Pelaku telah melanggar Pasal 340 Subd 338 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau hukuman mati, ucap AKP Hendro Sutarno. (Dipa) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 62673