Kudus,Kongkrit.com - Alat kelengkapan DPRD Kudus yang terdiri atas Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan di bentuk dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Disamping itu juga Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kudus, juga dibentuk sekretariat DPRD, yang di pimpin seorang sekretariat DPRD yang di angkat oleh Kepala Daerah.
Sekretaris DPRD secara teknis oprasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kudus hendaklah di lakukan dengan seksama dan mengutamakan kemapuan serta pengalaman masing - masing anggota DPRD yang nantinya akan menduduki posisi Ketua DPRD dan Alat - alat Kelengkapan DPRD Kudus.
Dalam hal ini dua LSM Kudus ( KPL - KP dan GERAM) menyampaikan pendapatnya terkait kreteria yang cocok dan layak menduduki posisi Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD Kudus periode 2019 - 2024. ( 7/9/2019)"Menurut kami posisi pimpinan dan Ketua Alat Kelengkapan DPRD terutama pada komisi - komisi yang terdiri dari komisi A,B,C dan D, hendaklah di isi oleh Anggota - Anggota DPRD yang pada periode kemarin menjabat dan terpilih kembali di Pileg 2019 ini. Alasan kami tersebut dikarnakan, menjadi Pimpinan atau Ketua Alat kelengkapan, adalah posisi yang vital, hendaklah diisi Anggota Dewan yang betul - betul memiliki kemampuan yang mumpuni, berpengalaman serta memiliki jam terbang yang tinggi" ucap ketua dua LSM tersebut.Ketua DPC Partai Demokrat Edi Kurniawan juga memberikan pendapat yang sama " hendaklah dalam pembentukan Pimpinan DPRD , Ketua Alat Kelengkapan dan Komisi - Komisi betul betul diisi oleh Anggota Dewan yang berbobot dan berpengalaman, harapan saya kedepan kinerja DPRD Kudus bisa maksimal mengemban amanat dari rakyat" ucap ketua DPC Demokrat. Report : Rudy Syafii
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 62521