Bojonegoro,Kongkrit.com – Satuan Reskrim Polsek Kanor Polres Bojonegoro meringkus ATN alias TYK (30) warga Pesen Kecamatan Kanor pelaku penganiayaan terhadap WAR (34) dan ATM (24) keduanya warga Simbatan Kanor Bojonegoro didepan warkop milik Suyati Desa setempat, Kamis (5/9/2019).Kapolsek Kanor Iptu Hadi Waluyo menuturkan kejadian penganiayaan pada hari kamis pukul 19.30 WIB di Desa Simbatan (TKP) pelaku asal desa Pesen setelah melakukan penganiyaan pelaku lari ke arah lamongan.
korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor sekira pukul 21.00 WIB.” Papar Iptu Hadi Waluyo.Berdasarkan laporan korban, Kapolsek bersama anggotanya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil kemarin pada pukul 15 00 WIB. pelaku bisa ditangkap.
“Selanjutnya kita amankan di Polsek Kanor untuk proses lanjut” ucap Kapolsek.Tidak Dijelaskan motif penganiayaan tersebut, atas perbuatannya pelaku penganiayaan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP.(red)
Baca juga: Trump Ancam Rebut Kembali Terusan Panama
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 62478