Keseringan Nonton Film Porno di HP, 'AM' Setubuhi Anak Tiri

×

Keseringan Nonton Film Porno di HP, 'AM' Setubuhi Anak Tiri

Bagikan berita
Keseringan Nonton Film Porno di HP, 'AM' Setubuhi Anak Tiri
Keseringan Nonton Film Porno di HP, 'AM' Setubuhi Anak Tiri

JAMBI, Kongkrit.com --- Keseringan Nonton Film Porno Di HP, 'AM' Setubuhi Anak Tirit Seorang Warga Kelurahan Jelutung Kota jambi berinisial AM, yang bekerja sebagai tukang pangkas tega menyetubuhi anak tirinya sendiri akibat keseringan nonton film porno.Kasubdit IV PPA Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja Menjelaskan kepada wartawan jika Kelakuan bejat sang bapak tiri ini di lakukannya sejak tahun 2017 lalu saat korban T masih duduk di bangku Kelas 2 SD hingga Kelas 4 SD.dan perbuatan itu Dilakukan dirumahnya saat ibu korban sedang tidak berada dirumah,ungkap Yuyan.

Dari pengakuan AM, Aksi bejatnya itu di lakukan lebih kurang sebanyak 10 kali. Anak itu sebelum Dicabulinya di kasih nonton video porno dulu, ucap Kompol Yuyan.Lanjutnya lagi, Aksi bejat AM itu di lakukan pada saat malam hari.AM Melancarkan aksinya disaat mereka tidur bertiga dikamar,disaat istrinya telah tertidur pulas, AM lalu memegang pantat korban dan memaksa korban melakukan perbuatan tersebut.

Korban juga di ancam pelaku, jika berani mengadu akan di pukul. Setelah itu Korban juga di berikan uang sebesar Rp 5 ribu hingga 10 ribu Untuk jajan ke sekolah.Jelas Kompol Yuyan.Perbuatan tersangka terbongkar saat guru kelasnya melihat perubahan sikap yang tidak biasa di kelas, kemudian sang guru menanyakan kepada sang anak yang terlihat murung, pendiam, dan akhirnya sang anak (korban) bercerita bahwa telah terjadi pencabulan terhadap dirinya, kemudian sang guru melaporkan kejadian itu kepada orangtua korban.

Atas laporan tersebut, Petugas dari PPA Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi mengamankan pelaku di rumahnya yang juga sebagai tempat usaha pangkas rambutnya dikawasan jelutung kota jambi pada tanggal 31 juli 2019 lalu.Atas perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014, UU RI nomor 23 tahun tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Ady Lubis

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 62345
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini