Soal Pencabulan, KOHATI Cabang Kotabumi: Pelaku Merusak Marwah perempuan

×

Soal Pencabulan, KOHATI Cabang Kotabumi: Pelaku Merusak Marwah perempuan

Bagikan berita
Soal Pencabulan, KOHATI Cabang Kotabumi: Pelaku Merusak Marwah perempuan
Soal Pencabulan, KOHATI Cabang Kotabumi: Pelaku Merusak Marwah perempuan

Lampung Utara, Kongkrit.com--- Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Kotabumi, mengecam pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (ZN), yang terjadi di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara ( Lampura ) yang terjadi pada Sabtu (31/8/2019) lalu sekitar pukul 15:30 WIB, Jumat (06/9/19).Ketua Umum KOHATI Diana Ali mengatakan, Dimana korban (ZN) yang masih mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD), diperkosa oleh lelaki berinisial (A).

Kronologi kejadian, "Pada hari itu (ZN) hendak pulang ke rumah dari sekolah, kemudian pelaku yang di ketahui berinisial (A) menawarkan untuk mengantarkan korban kerumahnya, bukan mengantarkan ZN pulang, tetapi pelaku membawa ZN ke kediamannya, di situlah pelaku melakukan niat bejat nya terhadap ZN," ujarnya.Masih kata dia, dihari yang sama, sekitar pukul 22:30 WIB, keluarga korban melaporkan terkait peristiwa pemerkosaan tersebut ke Polsek Kotabumi Utara, tidak menunggu lama Kapolsek beserta anggotanya bergegas mengejar pelaku di rumah nenek pelaku, yang berada di Desa Madukoro.

"Setelah pengejaran pada Minggu 01 september 2019, sekitar pukul 05:00 WIB., pelaku berhasil diringkus polisi dan langsung di bawak ke POLSEK Kotabumi Utara guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.Setelah mendapat informasi tersebut KOHATI sebagai lembaga perempuan yang ada di HMI mengecam keras atas tindakan tersebut.

"Saya selaku ketua umum (Ketum) dan sebagai perempuan sangat mengecam tindakan kekerasan seksual ini dan berkomitmen akan terus mendorong kasus ini hingga tuntas. Juga akan membawa korban untuk hearing di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KPAI setempat guna mendapatkan bantuan hukum dan penguatan mental," ucapnya.Lanjutnya, Diana juga menambahkan, bahwa dirinya sangat prihatin fenomena pemerkosaan seperti ini terjadi lagi di Bumi Lampung Utara, malah sekarang anak sekolah dasar (SD) yang menjadi korban.

"Saya meminta kepada aparatur hukum untuk secepatnya menindaklanjuti kasus ini, dan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab ini dapat merusak mental anak-anak dibawah umur, dan tentu akan merusak Marwah perempuan," tegas Diana.(*Feb)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 62310
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini