Jakarta, Kongkrit.com---Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Jajaran, melaksanakan Press Conference Pengungkapan Jaringan Malaysia - Indonesia dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil Pengungkapan periode bulan Juli sampai dengan Agustus (Periode 2 Bulan), Kamis (5/9/2019).Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz menjelaskan, Pengiriman Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi serta Psikotropika yang dikirim dari Malaysia oleh Sdr. PK (DPO) melalui laut menggunakan speed boat. Sdr. PK (DPO) menghubungi Sdr. NR untuk mengambil barang Narkotika dan Psikotropika tersebut di Pantai Tanjung Leban, Bengkalis Provinsi Riau.
Selanjutnya Sdr. NR menghubungi Sdr RC ke pantai tersebut, kemudian Sdr. MP perintah Sdr. PK (DPO) untuk menjemput Sdr. RC dengan menggunakan mobil, setelah bertemu Sdr. RC dan MP, berangkat bersama menemui Sdr. NR, setelah bertemu ketiga tersangka tersebut di rumah Sdr. NR, menunggu perintah lebih lanjut dari Sdr. PK (DPO), untuk pendistribusian Atau diedarkan Narkotika dan Psikotropika tersebut.Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019, sekitar jam 07.00 WIB, di perumahan, Kec Tanah Merah, Pekanbaru Provinsi Riau, hasil dari penggerebekan berhasil di tangkap 3 orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. NR dan Sdr. RC serta Sdr. MP, dan pada saat penggeledahan terhadap rumah tersebut di temukan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Pil Extasy dan pil Psikotropika.
Barang bukti yang disita :• 4 Bungkus Plastik Besar Warna Hijau yang berisi Narkotika Sabu dengan Brutto 4.000 Gram (4 Kg),
• 2 Bungkus Plastik warna Bening berisi Narkotika Jenis Pil Ekstasi warna biru sebanyak 20.000 Butir,• 13 Bungkus Plastik Besar yang berisi Psikotropika Jenis Happy Five sebanyak 10.000 Butir,
• 2.Tas Jinjing Warna Besar warna Hitam,• 1 Bungkus Plastik Kosong Warna Hijau Bekas Isi Narkotika Jenis Sabu,
• 1 Buah Karung Berlogo Topi Koki,• 1 Unit Mobil Toyota Avanza, dan• 1 Unit Mobil Toyota Agya.Para tersangka, NR (36), MP (34), dan RC (23) dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c subsider pasal 62 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,-
PEMUSNAHAN- LP : 12 Kasus,
- Home Industri : 1 Kasus,- Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia : 1 Kasus,
- Jumlah Tersangka : 16 Orang,- Barang Bukti :
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 62280