Bojonegoro,Kongkrit.com - Upaya jajaran kepolisian Sat reskrim Polres Bojonegoro, memburu pelaku pencurian uang nasabah bank dengan cara memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang yang baru diambil dari bank, membuahkan hasil.Kasus pencurian uang nasabah bank ini, makin marak terjadi .pelaku kebanyakan orang luar Kabupaten Bojonegoro .
Jika sebelumnya pelaku ditangkap saat kabur ke Jakarta , dalam pengejaran polisi Polres Bojonegoro telah berhasil menangkap dua orang pelaku , 5 Orang lainnya dinyatakan DPO.Kedua pelaku tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro , untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya yang mencuri uang nasabah bank di Bojonegoro .
Keduanya merupakan kawanan spesialis pencuri uang nasabah bank lintas provinsi.Dua orang pelaku spesialis pecah kaca mobil ditangkap di Jakarta , oleh tim Reskrim Polres Bojonegoro.
Pelaku bernama FT (51) dan NT(38) dihadiahi timah panas bagian kakinya.Kapolres Bojonegoro , AKBP Ary Fadly , mengatakan mereka bertindak cepat memburu pelaku yang usai melakukan pencurian kabur ke Jakarta .
“Kami dapat info mereka lari ke Jakarta ,sehingga kami lakukan pengejaran hingga tertangkap. Kakinya ditembak, lantaran dalam proses penangkapan, mereka berusaha melarikan diri,” ujarnya.Kepada warga Bojonegoro , Kapolres meminta saat mengambil uang di bank agar melibatkan petugas, sehingga terhindar dari tindak kejahatan yang mungkin saja mengintai nasabah.
“Kami akan tugaskan personel jika memang diminta untuk melakukan pengawalan, gratis, tidak dipungut biaya silakan saja minta pengawalan kepada kami,” ujarnya.Sebelumnya, Aksi pencurian dengan cara memecah kaca mobil dan mencuri uang seorang nasabah yang baru diambil di sebuah bank terjadi di Bojonegoro .Kejadian tersebut menimpa Salah satu nasabah bank , yang saat itu usai mengambil uangnya Rp 40 juta di salah satu bank BCA Jln Mastrip Bojonegoro,Dia tidak menyangka kalau Dibuntuti komplotan pencuri, uang Rp 40 juta yang baru diambilnya dari bank di gondol maling dengan cara memecah kaca mobil saat parkir didepan Bank BRI.komplotan pencuri berhasil mengambil uang didalam mobilnya dalam waktu singkat .
Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa Mobil, sepeda motor,Hp dan sisa uang pencurian, telah diamankan diPolres Bojonegoro,Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Terang Kapolres Bojonegoro.
Agus
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 62270