Sergai, Kongkrit.com—Jelang Pilkades serentak, Dinas PMD Sergai menggelar seleksi ujian tertulis bagi setiap calon Kepala Desa (Kades) yang terdapat lebih dari 5 calon terdaftar dalam satu desa. Ujian tertulis yang menggunakan metode Computer Asisted Test (CAT) ini dibuka secara langsung oleh Sekda Drs H Hadi Winarno MM di SMPN 1 Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Kamis (5/9).
Kadis PMD Sergai H Ikhsan MSi mengatakan, tahapan seleksi ujian tertulis ini diikuti oleh 98 peserta calon, dari 13 desa yang tersebar di 8 Kecamatan. Kepada para peserta calon akan diberi waktu selama 120 menit dengan 60 soal jawaban. "Pergunakanlah waktu yang secukupnya untuk mengisi jawaban soal tersebut, harus percaya diri, jawab pertanyaan dengan sendiri, karena soal berbeda satu sama lainnya," kata Ikhsan,Selanjutnya, para peserta calon akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu Psikometri dan Interview yang akan digelar selama 2 hari terhitung (9-10 ) September yang diikuti oleh 431 calon. Disini, dalam tahapan Psikometri nanti dipandu oleh Psikolog, penguji akan melihat sejauh mana kondisi Bapak/Ibu siap atau tidak siap untuk menjadi kepala desa, karena tantangan menjadi kepala desa kedepannya semakin berat, tutur Ikhsan
Usai ketiga tahapan itu selesai, kemudian hasilnya akan diumumkan pada 19 September bersama P2KD. Untuk peserta calon yang lulus, barulah disini peserta calon akan mengikuti pemilihan, bilang Ikhsan.Dijelas Ikhsan, pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak akan digelar pada 30 Oktober mendatang, diikuti oleh 122 desa dari 431 calon. Dari 431 calon yang terdaftar terdapat ada lebih 5 calon kades yang mendaftar dalam satu desa."Jadi dalam satu desa, ada terdapat lebih 5 calon kades yang mendaftar, maka para peserta calon harus mengikuti tahapan seperti ujian tertulis yang menggunakan metode Computer Asisted Test (CAT) yang kami gelar pada hari, setelah itu Psikometri dan Interview," jelas Ikhsan.
Menurut Ikhsan, dalam tahapan seleksi ini, Dinas PMD Sergai melibatkan pihak ketiga yang ditangani oleh lembaga khusus untuk menguji para peserta calon Kades. Tujuannya agar setiap kepala desa yang telah dilantik tidak akan tersandung permasalahan hukum. Tentunya calon kepala desa harus yang mempunyai kualitas dan berintergritas maupun kualifikasi dalam menjalankan pemerintahan desa, tutur Ikhsan. (Ardi)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 62254