• 1 (satu) buah kunci leter T berikut 1 anak kuncinya, dan• 2 (dua) buah kunci leter L.
"Para tersangka FB alias D, Sdr F alias A, Sdr M alias A, Sdr SNG, SHD (21), AS (26), DF (19), GOL (24), SD (27), dan ALX (28), dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk tadah, "tutupnya. (Akbar) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 62208