BANDAR LAMPUNG, Kongkrit.com - Tengah viral di kalangan jurnalis Bandar Lampung, sebuah foto yang memperlihatkan diduga seorang narapidana (napi) diikat di batang pohon palem di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan. Belum jelas perihal alasan napi tersebut diikat dibatang pohon palem, namun seorang yang mengaku kerabat napi dalam foto tersebut kepada wartawan melaporkan napi tersebut diduga diintimidasi oknum petugas.Berdasarkan informasi dikalangan jurnalis Bandar Lampung, napi bernama Apriyansyah itu merupakan narapidana kasus penipuan. Seorang kerabat Apriyansyah mengatakan, Apriyansyah mempunyai utang pada seseorang di luar. Orang itu minta bantuan petugas rutan berinisial J untuk mendesak Apriyansyah membayar utangnya.
"Punya hutang terus (diduga) diintimidasinya dengan cara diikat di batang pohon palem," ujar sumber tersebut kepada Gatra.com. Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Way Hui mengaku akan segera memberikan klarifikasi terkait foto itu"Ya ini sedang kami mediasi untuk klarifikasi terkait foto itu, untuk lebih jelasnya besok akan kami kabari " ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Way Hui, Andi Gunawan kepada wartawan melalui sambungan telpon, Rabu 4/9
Terkait kebenaran foto tersebut, pihak Kemenkum-HAM Lampung membenarkan kejadian dalam foto tersebut. "Iya benar, tadi saya sudah klarifikasi ke pihak Rutan Way Hui," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum-HAM Lampung, Edi Kurniadi membenarkanEdi menegaskan bahwa tindakan tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum sipir itu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan. "Itu tidak dibenarkan, menyalahi aturan dan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi karena etika petugas seharusnya tidak seperti itu, dan itu tahanan (Apriayansah) dia tersandung kasus 378," ungkapnyaEdi membeberkan, tindakan oknum sipir tersebut terjadi karena rasa sakit hati. Informasi yang diterima Edi, sipir tersebut merupakan kerabat dari korban penipuan yang dilakukan Apriyansah. "Sipir ini sakit hati karena dia punya saudara yang ditipu sama Apriyansah. Sipir itu kesal," bebernya.Edi juga menambahkan bahwa pihak rutan juga sebenarnya melakukan penindakan terhadap Apriyansah karena ia menyimpan handphone dalam rutan. "Peredaran handphone tidak dibenarkan. Sesuai aturan, dia mengelak, tapi kita bisa buktikan kalau Apriyansah ini memiliki Handphone. Sebab itu dia juga dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutupnya
Sementara itu, terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Novli mengatakan akan memeriksa lebih jauh terkait laporan foto tersebut. "Saya sedang proses Sertijab di Maluku, nanti kita lihat kalau emang ada seperti itu nanti kita akan periksa " ujar Novli singkat, Rabu, 4/9/2019. (Rls)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 62152