Dewan Buruh Nasional Sepakat Tolak Revisi UU No.13 Tahun 2003

×

Dewan Buruh Nasional Sepakat Tolak Revisi UU No.13 Tahun 2003

Bagikan berita
Dewan Buruh Nasional Sepakat Tolak Revisi UU No.13 Tahun 2003
Dewan Buruh Nasional Sepakat Tolak Revisi UU No.13 Tahun 2003

Jakarta, Kongkrit.com---Miris, tenaga kerja (buruh-red) Indonesia kembali menjadi yang dikorbankan di negeri-nya sendiri. Pemerintah pun belum mampu berupaya mengoptimalisasikan kesejahteraan buruh dengan apa yang diharapkan. Tahun ini, tantangan yang dihadapi buruh akan semakin kompleks.Padahal buruh ikut meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah dalam hal ini, di bawah kepemimpinan Jokowi memasuki fase dibawah normative. Salah satu indikatornya, akan menaikan iuran BPJS Kesehatan serta me-revisi UU No.13 tahun 2003.

Ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33, dan merupakan pasal yang penting dan esensiil, karena pasal ini menyangkut pelaksanaan daripada demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan dan me-revisi UU No.13 tahun 2003 maka akan membebani warga negara dan rakyat banyak ditindasi-nya oleh tangan yang berkuasa.Untuk itu, Serikat-serikat pekerja (buruh) nasional melakukan pertemuan pada hari Rabu 4 September 2019 di Sekretariat DPP (K)SBSI yang dihadiri Prof. DR. Muchtar Pakpahan, SH, MA ,  Muhammad Fabil, SH  ,  Johnny M Simorangkir ,  Thomas ,  Ferdiansyah serta perwakilan PPMI, KSPI, KSPI (Ketum), OPSI dan FSBSI92.

Mereka menyatakan setuju serta sepakat membentuk Dewan Buruh Nasional dan menolak revisi UU No.13 tahun 2003. Dalam siaran pers-nya, Muchtar Pakpahan menuturkan apakah revisi itu dimaksudkan hanya untuk mendatangkan investasi khususnya padat karya?“Dan bagaimana hubungannya dengan perbaikan hidup buruh yang diatur dalam pasal 27 dan 28 UUD 1945 NRI? Serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan sampai 100 persen,” ucapnya dibilangan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dijelaskan ‘Muchtar’ pula, sekali lagi untuk hal tersebut… kami meminta pemerintah khususnya Presiden Jokowi melibatkan serikat-serikat buruh. “Kami memohon… Presiden Jokowi berkenan menerima serikat-serikat pekerja (buruh) beraudiensi,” harapnya.  (AmBaR)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 62130
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini