Jombang,Kongkrit.com - Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap dua pria terkait pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Jombang. Pelaku mengaku kerap melayani pemesanan KK dan KTP untuk keperluan pengajuan kredit sepeda motor, dengan memasang tarif Rp 200 ribu.Namun, sejauh ini belum ada satupun dari pihak pemohon kredit yang berhasil dusetujui/Acc oleh pihak Leasing, lantaran dari persyaratan yang diajukan pemohon kredit terlihat sangat meragukan.
Kedua pelaku tersebut adalah Fatkhul Dwi Rohman (32), sebagai pemesan e-KTP palsu asal Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Anjik Zuanto alias Enjin (36), warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang, yang berperan sebagai pembuat e-KTP palsu.Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku Anjik melayani pembuatan KK dan e-KTP palsu untuk persyaratan pemohon kredit di leasing dan dirinya sudah menjalankan aksinya selama 4 bulan.
"Pelaku melayani KK dan KTP palsu untuk syarat pengajuan kredit motor di leasing dengan tarif Rp 200 ribu. Namun ditolak pihak leasing, karena NIK di KTP tidak cocok," kata AKP Azi Pratas, pada sejumlah wartawan di Mapolres, Selasa (3/9/2019).Lanjut Kasatreskrim, untuk membuat KTP palsu pelaku menggunakan blangko dari pemesan atau blangko bekas dari teman-temannya. Sedangkan, untuk KK dicetak warna menggunakan printer dengan bahan lembaran kertas HVS putih ukuran F4, dan terakhir lembaran itu dilaminating. sehingga, terlihat palsu karena tanpa logo hologram."Dalam membuat KTP palsu pelaku hanya mengubah NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nama sesuai permintaan pemesan. Setelah itu di-print, diplastik, dan ditempel ke blangko," terang AKP Azi Pratas.Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit printer, dua lembar e-KTP dan satu lembar KK yang diduga palsu.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 96A jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas AKP Azi Pratas Guspitu.Jajang
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 62119