Transaksi Narkoba di Warung, Tiga Warga Ujung Gading Diciduk Polisi

×

Transaksi Narkoba di Warung, Tiga Warga Ujung Gading Diciduk Polisi

Bagikan berita
Transaksi Narkoba di Warung, Tiga Warga Ujung Gading Diciduk Polisi
Transaksi Narkoba di Warung, Tiga Warga Ujung Gading Diciduk Polisi

Pasaman Barat, kongkrit.com ---Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan Tiga Orang Pelaku penyalahguna narkotika jenis Ganja di Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Senin (2/9) malam.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, SH didampingi Kasubag Humas Polres Pasbar IPTU Defrizal, SH.,MH mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di warung salah seorang tersangka HP (43) alias Oyong yang beralamat di Kejorongan Pasar Lama, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.[caption id="attachment_61949" align="alignnone" width="300"] Saat penggerebekan oleh Satres Narkoba Polres Pasbar disaksikan oleh Kepala Jorong Setempat[/caption]

"Benar, kemarin Senin (2/9) malam telah kita amankan tiga orang tersangka pelaku diduga penyalahguna narkotika jenis ganja sekira pukul 22.30 WIB bertempat di dalam warung milik HP (43) panggilan oyong bersama dua rekannya RP (24) panggilan Riki, dan ZA (33) panggilan Ijul," ujar Kasubag Humas Polres Pasbar IPTU Defrizal, SH.,MH saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.Menurut Defrizal, dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku, 1 (satu) buah potongan buku merk sidu diduga untuk pembungkus ganja, 4 (empat) lembar potongan kertas buku diduga untuk pembungkus ganja, 1 (satu) pack kertas papier merk toreador, dan Uang tunai senilai Rp.828.000.- (delapan ratus dua puluh delapan ribu) rupiah.

Selain itu, juga diamankan 1 (satu) batang puntung rokok merk sampoerna Mild yang didalamnya diduga terdapat Narkotika golongan I jenis ganja, 1(satu) batang rokok merk Dji Sam Su dan 1(satu) buah mancis warna hijau.Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya diancam pidana pasal 114 jo 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Romi Nasution)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61948
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini