DPMD Pulau Morotai Berhentikan 4 Orang Aparatur Desa dengan Berbagai Kasus

×

DPMD Pulau Morotai Berhentikan 4 Orang Aparatur Desa dengan Berbagai Kasus

Bagikan berita
DPMD Pulau Morotai Berhentikan 4 Orang Aparatur Desa dengan Berbagai Kasus
DPMD Pulau Morotai Berhentikan 4 Orang Aparatur Desa dengan Berbagai Kasus

Morotai, Kongkrit.com---Reformasi birokrasi yang di galakkan pemerintah kabupaten Pulau Morotai dalam peningkatan disiplin birokrasi khususnya di tingkat pemerintahan desa telah membuahkan hasil yang lebih baik.Dimana pada pemerintahan sebelumnya aparat desa tidak pernah melakukan apel pagi saat masuk kantor dan apel sore saat mau pulang kantor. Kini, intens dilakukan dan bukti foto apel di laporkan melalui group WhatsApp Aparatur desa yang di kendalikan kepala DPMD Kabupaten Pulau Morotai.

Hal tersebut disampaikan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Alexander Wernasubun, saat di konfirmasi forum Jurnalis Online Morotai (FJOM) di ruang kerjanya, Senin 2 September 2019.Ia menyampaikan, seorang ASN atau Aparatur desa yang dapat dikatakan bekerja secara sempurna apabila di patuhi aturan birokrasi yang telah di tetapkan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

"Seorang aparat desa dapat dikatakan sempurna dalam bekerja apabila sejak masuk kerja di pagi hari, mengisi absen dan mengikuti apel pagi, kemudian bekerja melayani masyarakat secara maksimal. Selanjutnya saat mau pulang sore harinya juga mengikuti apel. Bila itu dipenuhi baru aparat desa tersebut dapat dikatakan sempurna dalam kedisiplinan kerja," katanya sembari mengatakan, kalau hanya masuk bekerja tidak perna ikut apel maka kedisiplinannya belum paripurna.Menurut Aleka, demikian kepala DPMD akrab disapa, bahwa program reformasi birokrasi yang di terapkan bupati soal kedisiplinan dan lain - lain, sebutlah malas berkantor, selingkuh dan tidak bisa menjaga kerahasian birokrasi akan di kenakan sangsi mulai dari penahanan gaji sampai dengan pemberhentian aparat desa.

Sampai saat ini, sudah 4 orang aparatur desa di kabupaten Pulau Morotai yang telah diberhentikan DPMD dengan berbagai kasus."Bagi aparatur desa yang mabuk, selingkuh, tidak bisa menjaga rahasia tidak ada toleransi bagi mereka, DPMD langsung memecat mereka dan yang telah di pecat adalah ketua BPD Falila, BPD Yao, Sekertaris BPD Sakita dan ketua BPD Ngele-ngele Kecil," tegas Aleka. (oje)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61880
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini