Gelar Tripartit, SBKS Tanyakan Solusi Ke PT. KS dan Disnaker Cilegon

×

Gelar Tripartit, SBKS Tanyakan Solusi Ke PT. KS dan Disnaker Cilegon

Bagikan berita
Gelar Tripartit, SBKS Tanyakan Solusi Ke PT. KS dan Disnaker Cilegon
Gelar Tripartit, SBKS Tanyakan Solusi Ke PT. KS dan Disnaker Cilegon

Cilegon, Kongkrit.com---Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) menanyakan PHK jenis apa yang dilakukan oleh PT. Krakatau Steel (PT. KS) terhadap buruh SBKS dan meminta solusi kepada PT. KS dan Disnaker untuk masalah PHK ini. Hal ini disampaikan saat audiensi Tripartit bersama pihak perusahaan yaitu PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk dan pemerintah Kota Cilegon yaitu Dinas Ketanakerjaan Cilegon (DISNAKER).Muhari Mahdum wakil ketua umum SBKS mengatakan Audensi Hari ini yang pertama mengenai tripartit sesuai dengan aturan Undang-undang supaya jelas, dirinya mempertanyakan kepada PT. KS mengenai PHK jenis apa ini yang dilakukan oleh PT. KS, sampai saat ini pihaknya mengaku belum di PHK oleh PT. KS.

"Disaat kita ada ribut-ribut tentang PHK, tetapi diwaktu yang bersamaan ada banyak karyawan-karyawan baru yang masuk di PT. KS, ada nya kontrak-kontrak bermunculan ini tenaga kerja harian kemungkin. Dengan ini kan adanya ketidak sesuaikan apa yang dibicarakan PT. KS dengan konsep Restrukturisasi nya," katanya, Jumat (30/8/2019)Dia meminta kepada Disnaker Cilegon mengenai keseriusan menangani buruh bukan keseriusan menangani perusahaan, karena bapaknya buruh adalah Disnaker. Itu yang harus difollup oleh Disnaker untuk serius menangani buruh. Kemaren ada yang berbicara bahwa 2.638 buruh sudah memutuskan menandatangani pemutusan hubungan kerja, ini harus diklarifikasi oleh Disnaker.

"Kami menunggu tawaran-tawaran solusi dari PT. KS mengenai pekerjaan-pekerjaan yang bisa kami kerjakan, kami juga mempertanyakan berapa jumlah buruh outsourcing yang dibutuhkan oleh PT.KS karena tidak mungkin kalau karyawan organis PT. KS mengerjakan pekerjaan-pekerjaan outsourcing," tuturnya.Selama ini dirinya melakukan perundingan ini buruh SBKS juga masih mendapatkan hak nya.

"Sampai saat ini buruh SBKS masih mendapatkan gaji dari PT. KS sampai dengan September 2019," pungkasnya.Sebetulnya, lanjut Muhari bahwa pihaknya setuju untuk kebangkitan PT. KS akan tetapi PT. KS harus mencarikan solusi untuk 817 buruh SBKS yang terkena PHK.

"Harapan dengan adanya tripartit hari ini , adanya kejelasan dari PT KS dan pemerintah untuk mencarikan solusi," harapnya.Sementara itu Ujang Saudari ketua harian SBKS mengungkapkan bahwa kedatangan kami ke Disnaker ini dalam rangka menjalankan Undang-undang, posisi kami ini di outsourcing, kami mempertanyakan kepada KS apakah KS tidak membutuhkan outsourcing lagi, sementara kami mendapatkan informasi dari dalam bahwa sekarang banyak tenaga-tenaga kerja masuk, padahal kami sudah bekerja puluhan tahun di PT. KS masa kami tidak dihargai oleh PT. KS, Dirinya juga menyayangkan ketika PT. KS mengambil karyawan-karyawan baru tanpa mempertimbangkan pihaknya untuk bekerja lagi. Pihaknya juga ingin tetep bekerja di PT. KS.

"Kami mempertanyakan berapa yang dibutuhkan oleh PT. KS untuk pekerja outsourcing seperti tukang sapu, clening servis. Ada pernyataan dari provinsi bahwa sudah selesai  2.638 buruh sudah menandatangi pesangon, bahwa itu sebenarnya tidak benar karena kami 817 buruh belum satu pun menandatangi pesangon itu,"jelasnya.Disisi lain Ujang meminta PT. KS mencarikan solusi nya bersama dengan Disnaker.

"Disnaker kan pemerintah masa disnaker mau menciptakan pengangguran itu kan tidak realistis dan setelah Audensi ini SBKS akan menempuh upaya kemana saja untuk menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya.(ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61610
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini