Jakarta, Kongkrit.com—Konferensi Pers Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelundupan dan atau Perdagangan Perangkat Telekomunikasi Elektronik Secara ilegal, Bertempat di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No.Kav 55, Senayan, Kebayoran Baru. Kamis (29/8/2019).Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dalam paparannya mengatakan, Para pelaku dengan sengaja memasukkan, memperdagangkan, membuat, merakit atau menggunakan perangkat telekomunikasi berupa Handphone berbagai merek, jenis dan tipe dari CHINA atau HONGKONG atau SINGAPURA lalu masuk ke BATAM kemudian dikirim atau diselundupkan ke Jakarta tanpa membayar pajak impor dan biaya kepabeanan, dimana barang kemudian diperdagangkan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,atau tidak memiliki sertifikat POSTEL, dan atau menjual barang rekondisi yang seakan-akan seperti barang baru melalui situs jual beli online.
Para tersangka :a. FT alias AMG (40), sudah berkegiatan selama 15 Tahun; Berperan Sebagai : bertanggungjawab dan menyuruh orang lain dan memasukkan barang selundupan dari CHINA ke Indonesia melalui Singapura ke Jakarta.
b. AD (59), sudah berkegiatan selama 1 Tahun; Berperan Sebagai : bertanggungjawab menyuruh orang lain dan melakukan distribusi serta menjual barang-barang melalui Online.c. YC (36), sudah berkegiatan selama 1 Tahun; Berperan Sebagai : turut serta membantu tersangka "AD" melakukan penjualan barang-barang melalui Online.
d. JK alias TCK (29), sudah berkegiatan selama 1 Tahun; Berperan Sebagai : melakukan rekondisi barang dan menjual barang-barang tersebut melalui Online.Telah disita perangkat Telekomunikasi atau Handphone sebanyak : 5.572 unit Handphone berbagai Type dan Merek yaitu : IPHONE, XIAOMI, SAMSUNG, SONY, VERIZONE, MOTOROLA, SONY ERICSSON, NUU N4L, SHARP, ARAU, TAPDOCOMO, LTV, HANOM, GOMS, OSMO, NOKIA, dan OPPO.Pasal yang disangkakan :a. Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) UU RI No.36 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi, "Ancaman Hukuman 1 Tahun, Denda Rp.100 Juta".
b. Pasal 104 dan Pasal 106 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan, "Ancaman Hukuman 5 Tahun, Denda Rp.5 Milyar".c. Pasal 62 UU RI No.8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, "Ancaman Hukuman 5 Tahun, Denda Rp.2 Milyar.
(Akbar).
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 61574