Polsek Metro Tamansari Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

×

Polsek Metro Tamansari Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Bagikan berita
Polsek Metro Tamansari Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Polsek Metro Tamansari Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Jakarta, Kongkrit.com—Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Bertempat di Polsek Metro Tamansari, Jalan Blustru No.1, Jakarta Barat. Kamis (29/8/2019).Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly Indra mengatakan Bahwa benar telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan terhadap korban Mr. ERC (WNA USA) menderita kerugian sekitar Rp. 37.000.000,- dan Miss RPH (WNA Luxembourg) menderita kerugian sebesar Rp. 5.700.000,- Berawal Tsk. AJ WJYT (Nama Asli), sebelumnya dengan sengaja dan berencana membuat data atau nama palsu.

Sebelumnya Tsk telah Booking Hostel melalui salah satu aplikasi online dengan menggunakan identitas atau nama palsu, lalu nama palsu dikirim lewat Whatsapp kebagian Resepsionis, Tsk setiap check in atau menginap di Hostel memilih kamar yang dihuni oleh orang Asing atau WNA, Tsk melakukan kejahatannya setelah kamar kosong atau di tinggal keluar oleh penghuninya, "ujar Ruly. Tsk melakukan kejahatannya menggunakan alat yaitu berupa sebilah Pisau Roti Stenlis yang diambil dari dalam Dapur milik Hostel, lalu dipergunakan untuk mencongkel Loker dan Resleting Tas milik korban tempat menyimpan barang-barang, "imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari langsung melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, kemudian pada hari Jum'at tanggal 23 Agustus 2019, sekira jam 02.00 Wib di Apartemen Kalibata City Lt. 5 Kamar No.5 GB Kalibata Jakarta Selatan, Anggota Unit Reskrim di bawah Pimpinan AKP Rango Siregar, SIK selaku Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari telah berhasil menangkap pelaku berikut dengan barang buktinya, "jelas Ruly. Tersangka Sdr. AJ WJYT (24) dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan Ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun, "tutupnya.

(Akbar).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61571
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini