Tim 2 EFQR Lantamal XIII Gagalkan Penyelundupan Daging Asal Malaysia

×

Tim 2 EFQR Lantamal XIII Gagalkan Penyelundupan Daging Asal Malaysia

Bagikan berita
Tim 2 EFQR Lantamal XIII Gagalkan Penyelundupan Daging Asal Malaysia
Tim 2 EFQR Lantamal XIII Gagalkan Penyelundupan Daging Asal Malaysia

Tarakan, Kongkrit.com---Tingginya kebutuhan daging masyarakat Tarakan saat ini tidak diimbangi dengan produksi daging lokal yang mencukupi sehingga dibutuhkan pasokan daging dari luar.Kondisi ini menarik perhatian oknum masyarakat untuk memasukan daging dari luar secara illegal.

Situasi di lapangan peluang mudah dan cepat yaitu dengan memasukan daging dari Malaysia yang jaraknya sangat dekat dengan Tarakan dan mudahnya mendapatkan daging di Tawau Malaysia.Daging asal Malaysia yang masuk secara illegal sangat berbahaya untuk kesehatan apabila di konsumsi oleh masyarakat karena tidak ada surat jaminan kesehatan sehingga rawan mengandung Penyakit.

Masuknya daging secara illegal asal Malaysia tersebut sampai dengan saat masih berlangsung hal ini dibuktikan dengan tertangkapanya Speed Boat Celebes pada hari Rabu (28/08/2019) dini hari tadi oleh Tim 2 EFQR Lantamal XIII di perairan Tarakan tepatnya di Sungai Karangrejo Selumit Tarakan.Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan kurang lebih 1 ton daging Alana asal Tawau Malaysia yang di kemas dalam 49 karung yang dimuat oleh Speed Boat Celebes bermesin Suzuki 250 PK dua buah, sedangkan untuk para tersangka berhasil melarikan diri pada saat akan dilaksanakan penangkapan.

Selanjutnya Barbuk berupa Speed Boat dan daging Alana dibawa ke Mako Satrol Lantamal XIII.Pada pukul 12.00 Wita di Mako Satrol Lantamal XIII Jl. Yos Sudarso Kota Tarakan dilaksanakan penyerahan barang bukti oleh Dansatrol Lantamal XIII Kolonel Laut (P) Erwan Sondang P. Siagian kepada Kepala Balai Karantina Pertanian yaitu Penata Tk I. Abdul Rahman, SP, MP, berdasarkan surat Berita Acara Setah Terima Nomor BA/20/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019.

Barang bukti yang diserah terimakan antara lain, 49 karung daging Alana, 1 unit speed boat Celebes mesin Suzuki 250 PK 2 buah, FC Pas kecil No PK 001/94/IV/UPP. Tsr 19.Untuk Barbuk daging Alana yang telah diserahkan selanjutnya di bawa ke kantor Balai Karantina untuk selanjutnya akan dilaksanakan pemusnahan.

Penyerahan dihadiri olehKasi Karantina Hewan, Penata Tk. I Drh. A. Azhar, Kadiskum Lantamal XIII, Dantim Intel Lantamal XIII, Pjs. Kadispen Lantamal XIII, Pasops Satrol Lantamal XIII, Rekan rekan media masa Kota Tarakan.(Dispen)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61361
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini