Dugaan Pemalsuan Surat DPP Partai Golkar oleh Hakim Kamarudin dan Juneidi Elvis Selaku Pengurus DPP Partai Golkar

×

Dugaan Pemalsuan Surat DPP Partai Golkar oleh Hakim Kamarudin dan Juneidi Elvis Selaku Pengurus DPP Partai Golkar

Bagikan berita
Dugaan Pemalsuan Surat DPP Partai Golkar oleh Hakim Kamarudin dan Juneidi Elvis Selaku Pengurus DPP Partai Golkar
Dugaan Pemalsuan Surat DPP Partai Golkar oleh Hakim Kamarudin dan Juneidi Elvis Selaku Pengurus DPP Partai Golkar

Jakarta, Kongkrit.com—Konferensi Pers Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar (PP BAKUMHAM PG) pelaporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat bertempat di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta. Selasa (27/8/2019).Derek Loupaty mengatakan, Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar berdasarkan kewenangannya yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar berdasarkan SK Nomor: 275/DPP/GOLKAR/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018 yaitu kewenangan memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada Partal Golkar serta menjaga wibawa Partai Golkar sehingga tidak mudah diperlakukan secara melawan hukum oleh pihak manapun untuk menurunkan kredibilitas dan citra Partai Golkar.

Atas kewenangan tersebut pada hari Selasa Pukul 10.00 WIb (27/8/2019) pukul 10.00 WIB secara resmi melaporkan.1. Sdr Hakim Kamarudin selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar.

2. Sdr Junaidi Elvis selaku Ketua DPP Partai Golkar.Bahwa kami telah melaporkan kedua pengurus DPP Partai Golkar tersebut ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan melakukan tindak Pidana Pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Bahwa adapun cara kedua terlapor melakukan dugaan tindak pidana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagai berikut:

1. Bahwa kedua pengurus DPP Partai Golkar tersebut menandatangani surat dengan Kops Surat DPP Partai Golkar sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partal Golkar dan Ketua DPP Partai Golkar seolah-olah surat tersebut resmi diterbitkan dan dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar dengan surat Nomor: K-001/Golkar/VII1/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 perihal permohonan perlindungan dan pengawalan untuk penyelenggaraan rapat ( terlampir2. Bahwa setelah melakukan penelusuran dokumen keluar surat masuk di DPP Partal Golkar tidak ditemukan adanya surat registrasi: K-001/GOLKAR/VI/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 perihal permohonan perlindungan dan pengawalan untuk penyelenggaraan rapat. Sehingga demikian patut diduga surat tersebut palsu menggunakan nomor surat palsu mengatasnamakan DPP Partai Golkar seolah-olah surat tersebut resmi dari DPP Partai Golkar dan patut juga diduga stempel Partal Gollkar digunakan secara illegal.

3. Bahwa tindakan para terlapor secara hukum tidak dapat dibenarkan dan kedua pengurus DPP Partai Golkar diatas patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 dalam KUHP sbb: -Ayat (1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembesan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memesan surat, apakah itu benar dan tidak dipalsu, diancam jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan keruglan karena surat pemalsuan dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun,

-Ayat (2) diancam dengan hukuman yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika menggunakan surat itu dapat menimbulkan kerugian; Bahwa atas kejadian tersebut diatas, kami meminta kepada Pihak Penyidik Mabes Polri untuk memeriksa segera para terlapor dan jika terbukti segera ditetapkan sebagai TSK serta meminta Penyidik mendalami motif penggunaan surat Palsu tersebut serta mengusut tuntas actor dibelakang terlapor yang telah membuat kegaduhan dan perpecahan Partai Golkar;

Bahwa disamping itu Kami, meminta kepada DPP Partai Golkar untuk segera memecat secara tidak hormat Sdr Hakim Kamarudin selaku Wasekjen DPP Partai Golkar dan Juneidi Elvis Selaku Ketua DPP Partai Golkar oleh karena diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan melakukan pelanggaran AD/ART, Organisasi Partai serta melanggar Keputusan DPP Nomor: Kep- 138/DPP/GOLKAR/VIII/2016 tentang Tata Kerja DPP Partai Golkar. Bahwa selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh pengurus DPP Partai Golkar untuk tidak menghadiri rapat yang direncanakan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 Pukul 14.00 WIB dikarenakan rapat tersebut illegal, tidak sah dan cacat hukum. Rapat di DPP Partai Golkar disebut sah jika dipimpin oleh Ketua Umum Partai Golkar kecuali Ketum berhalangan dan adanya kebijakan Keturn untuk pemberian pendelegasian wewenang kepada Korbid sebagaimana diatur dalam Pasal 10, SK DPP Nomor Kep 138 /DPP /GOLKARVIIU/2016 tentang Tata kerja DPP Partai Golkar.

(Akbar).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61243
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini