Pelantikan Perangkat Di Tiga Desa Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus

×

Pelantikan Perangkat Di Tiga Desa Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus

Bagikan berita
Pelantikan Perangkat Di Tiga Desa Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus
Pelantikan Perangkat Di Tiga Desa Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus

Kudus,Kongkrit.com - Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus Provinsi Jawa tengah melakukan pelantikan dan penetapan perangkat desa di tiga desa di Kecamatan tersebut, terdiri dari Desa Mijen, Prambatan Kidul,dan Desa Karang Ampel. Acara pelantikan dan penetapan Perangkat Desa Hasil Penjaringan serentak di GOR Wergu Wetan tanggal (1/8/2019) yang di laksanakan bekerjasama dengan pihak ke tiga dalam hal ini UNSOED dengan sisitim CAT, acara pelantikan yang desas desusnya di laksanakan serentak di tiap kecamatan di Kudus ternyata mengalami perubahan, dengan pelaksanaannya dilakuakan di masing - masing Desa yang melaksanakan lowongan penjaringan Perangakat Desa.

Adapun jumlah Perangkat Desa yang di lantik dan di tetapkan pada hari ini, desa Karang Ampel ada 4 orang dengan formasi 1 Sekretaris Desa , 1 Kaum Umum dan 2 Setaff. Untuk desa Mijen hanya 1 formasi 1 Sekretaris Desa dan untuk Desa Prambatan Kidul ada 4 formasi 1 Sekdes, 1 Kaur Keungan dan 2 staff total 9 orang dari tiga Desa tersebut.Khusus Desa Mijen Proses Penjaringan di lakukan dua tahapan dikarenakan ada dua peserta yang memiliki nilai yang sama, setelah di adakan penyaringan tahap ke dua akhirnya ada selisih nilai dari kedua perserta tersebut, yang terpilih mendapat nilai 74 sedangkan untuk peserta yang tidak lolos mendapat nilai 70.

Proses Penjaringan serentak yang sempat menuai pro dan kontra di masyarakat dikarnakan ada isu uang titipan terkait siapa yang akan terpilih, pro-kontra tersebut berbuah himbauan dari Plt. Bupati H.M Hartopo serta DPRD Kudus, supaya proses penjaringan itu di tunda dulu. Dari 61 Desa yang berancana melakukan Seleksi penjaringan serentak ada 44 Desa yang masih melanjutkan dan 17 Desa yang melakukan penundaan, mengikuti himbauan Plt. Bupati dan DPRD Kudus.

Kehadiran KPK Jumat tanggal 26 Juli 2019 di Kudus dan melakukan OTT terhadap Bupati Kudus H.M Tamzil ST, MT, terkait jual beli jabatan di Pemda Kudus, memang lumayan mengganggu proses pemerintahan di Kabupaten Kudus di karenakan orang nomor satu tersebut harus di bawa ke Jakarta oleh KPK bersama satu orang ASN dan satu orang staf khususnya dan di tetapkan sebagai tersangka.Terkait himbauan dari Plt. Kepala Daerah dan DPRD kudus untuk melakukan penundaan, Kepala Desa Mijen menyampaikan alasannya " alasan kami melanjutkan proses penjaringan dikarenakan adanya kekosongan untuk posisi Sekdes di desa kami yang sudah berlangsung sekitar 1 tahun lebih, kekosongan posisi Sekdes tersebut tentunya sangat mempengaruhi kurang maksimalnya kinerja pemerintahan di Desa Mijen" ucap Darsan selaku Kepala Desa Mijen di kantornya.

Harapan supaya Perangakat Desa Terpilih bisa bekerja dengan maksimal di sampaikan oleh Kepala Desa Karang Ampel " untuk Perangkat Desa terpilih hendaklah bisa segera beradaptasi dengan pekerjaan barunya dan perangkat desa yang lain, sehingga dalam menjalankan pekerjaan bisa dilakukan dengan baik dan maksimal" ucap Kepala Desa Karang Ampel saat kita konfirmasi di kantornya.Harapan yang sama juga di sampaikan oleh Camat Kaliwungu " saya berharap Perangkat Desa yang terpilih untuk bisa bekerja keras, untuk membangun di Desa masing - masing. Apalagi kebetulan yang terpilih saat ini usia muda semua, saya berharap dengan tenaga muda tersebut dapat lebih cekatan dan rajin dalam pekerjaan dan kewajibannya" ucap selaku Camat Kaliwungu dengan santun dan tegas.

Report: Rudy Syafii

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61177
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini