Elang Bondol (Haliastur indus) sebanyak 3 (tiga) ekor yang berasal dari serahan masayrakat Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus Ieucogaster) sebanyak 1 (satu) ekor yang berasal dari serahan masyarakat, danElang Ular Bido (Spilornis cheela) sebanyak 5 (lima) ekor yang berasal dari serahan masyarakat.
Secara keseluruhan satwa yang akan ditanslokasi berjumlah 60 (enampuluh) ekor dari 14 jenis satwa. Berdasarkan penggolongan status satwa terdapat 9 (sembilan) jenis satwa dilindungi undang-undang dan 5 (lima) jenis satwa yang tidak dilindungi undang-undang. Rencana translokasi satwa-satwa tersebut telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sampai dengan diperolehnya persetujuan translokasi satwa dari Direktur jenderal KSDAE melalui surat nomor : S. 514/ KSDAE/KKH/KSA2/ 7/2019 tanggal 15 Juli 2019 .Selanjutnya dalam proses pengiriman, Balai KSDA Jakarta akan melakukan pemeriksaan satwa terkait kondisi kesehatan satwa sebagai dasar penerbitan Surat Angkut TSL Dalam Negeri (SATS-DN).(har)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 61099