Translokasi Satwa Dari Pusat Penyelamatan Satwa ke Habitatnya

×

Translokasi Satwa Dari Pusat Penyelamatan Satwa ke Habitatnya

Bagikan berita
Translokasi Satwa Dari Pusat Penyelamatan Satwa ke Habitatnya
Translokasi Satwa Dari Pusat Penyelamatan Satwa ke Habitatnya

Jakarta, Kongkrit.com—26 Agustus 2019Seiring dengan banyaknya satwa langka di masyarakat dan atas kesadaran dari masyarakat itu sendiri yang dengan sukarela menyerahkan kembali binatang kesayangannya itu ke BKSDA maka Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta) berupaya mewujudkan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi melalui persiapan pelaksanaan translokasi.

Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang telah diajukan perubahannya menjadi Tempat Transit Satwa (ITS) Tegal Alur berada di bawah pengelolaan Balai KSDA Jakarta merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Direktur Ienderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE). Satwa-satwa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (animal crime). Selama dalam perawatan di TIS Tegal Alur, satwa dirawat sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare)

Selanjutnya satwa-satwa yang akan ditranslokasikan dalam waktu dekat ini terdiri dari : 1. Satwa yang akan ditranslokasikan ke Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk dilepasliarkan di habitatnya, meliputi:

Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) sebanyak 4 (empat) ekor yang merupakan serahan masyarakat, POLDA Metrojaya dan Polres Jakarta Barat. Kucing Hutan; (Pelis bengalensis) sebanyak 3 (tiga) ekor yang merupakan serahan masyarakat.

Musang (Paradoxurus hennaphroditus) sebanyak 1 (satu) ekor yang merupakan serahan masyarakat, dan Ular Sanca Batik (Python reticulatus) sebanyak 7 (tujuh) ekor yang merupakan serahan masyarakat.

2. Satwa yang akan ditranslokasikan ke Balai Taman Nasional Way Kambas untuk dilepasliarkan di habitatnya berupa Buaya Muara (Crocadylus porosus) sebanyak 22 (duapuluh dua) ekor serahan masyarakat, POLDA Metrojaya dan Polres Jakarta Barat.3. Satwa yang akan ditranslokasikan ke Taman Wisata Alam Angke Kapuk untuk dilepasliarkan, meliputi :

. Jalak Kerbau (A cridotheres javanicus) sebanyak 2 (dua) ekor yang merupakan serahan masyarakat, dan Biawak Air Tawar (Varanus salvator) sebanyak 1 (satu) ekor yang merupakan serahan masyarakat.

4. Satwa yang akan ditranslokasikan ke Yayasan International Animal Rescue Indonesia untuk direhabilitasikan sebelum dilepasliarkan di habitatnya berupa Kukang Iawa (Nycticebus coucang) sebanyak 6 (enam) ekor. Satwa tersebut berasal dari serahan masyarakat. 5. Satwa yang akan ditranslokasikan ke The Aspinal Foundation untuk direhabilitasikan sebelum dilepasliarkan di habitamya, meliputi :

Lutung jawa (Trachypithecus auratus) sebanyak 1 (satu) ekor yang merupakan serahan masyarakat, dan Owa Iawa (Hylobates moloch) sebanyak 2 (dua) ekor yang mempakan serahan masyarakat.

6. Satwa yang akan ditranslokasikan ke jakarta Animal Aid Network untuk direhabilitasikan sebelum dilepasliarkan di habitatnya, meliputi : Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) sebanyak 2 (dua) ekor yang berasal dari serahan masyarakat

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61099
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini