Mantan Kasek Panwaslu Lampura Klarifikasi Soal Honorarium 69 Staf Melekat Pada Pilkada 2018

×

Mantan Kasek Panwaslu Lampura Klarifikasi Soal Honorarium 69 Staf Melekat Pada Pilkada 2018

Bagikan berita
Mantan Kasek Panwaslu Lampura Klarifikasi Soal Honorarium 69 Staf Melekat Pada Pilkada 2018
Mantan Kasek Panwaslu Lampura Klarifikasi Soal Honorarium 69 Staf Melekat Pada Pilkada 2018

Lampung Utara, Kongkrit.com---Ketidakjelasan pembayaran honorarium bulan November 2017 yang dipertanyakan perwakilan dari sejumlah 69 staf melekat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lampung Utara pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 lalu, hanya sebuah miskomunikasi. Hal ini disampaikan staf melekat Panwascam Abung Tinggi, kabupaten setempat, Fifin Maya Aruina, pada Sabtu, (24/8/2019), malam, sekitar pukul 19.45 WIB.

Ia menyampaikan, sebelumnya, pada Jum'at, (23/8/2019), dengan didampingi Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Diantara, dirinya bertatap muka secara langsung dengan mantan Kasek Panwaslu Lampura, Indra Dharmawan, ke kantor Bawaslu Provinsi Lampung di Bandarlampung, guna mendapatkan klarifikasi."Kami sudah bertemu dan sudah mendapatkan penjelasan terkait honorarium staf melekat Panwascam se-Lampura, terhitung bulan November 2017," kata Fifin, saat dikonfirmasi, Sabtu, (24/8/2019).

Dijelaskan Fifin, dari hasil pertemuan itu, mantan Kasek Panwaslu Lampura, Indra Dharmawan menyampaikan, jika honorarium 69 staf melekat Panwascam se-Lampura tidak dapat direalisasikan dengan dasar adanya Surat Edaran Bawaslu RI No 0668/Bawaslu/SJ/KU.00.00/XII/2017, perihal Revisi Honorarium Pengawas sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan No S.994/MK.02/2017, tertanggal 8 Desember 2017, perihal Revisi Surat Menteri Keuangan Nomor S.417/MK.02/2016 dan S.938/MK.02/2016."Dengan dasar surat edaran itulah yang membuat Kasek Indra Dharmawan tidak dapat merealisasikan honorarium staf melekat yang secara legal formal Surat Keputusan (SK)-nya ditetapkan pada tanggal 15 November 2017," terang Fifin.

Dalam surat edaran dimaksud, lanjut Fifin, terkait SK tertanggal 15 November 2017, dalam pengajuan honor tidak dapat direalisasikan. "Karena, mekanisme dalam pengajuan honor harus di bawah tanggal 15," ujar Fifin.Dijelaskan lebih lanjut, guna menghindari kesalahan administrasi, maka diterbitkan kembali SK staf melekat Panwascam se-Lampura, tertanggal 30 November 2017 untuk membayarkan honor yang dimulai pada bulan Desember 2017.

"Dan honor di bulan Desember 2017 telah dibagikan dan kami terima pada Januari 2018. Dengan adanya SK tertanggal 30 November 2017, maka hal-hal yang melekat pada SK tertanggal 15 November 2017 dinilai gugur demi hukum," terang Fifin. Fifin mengakui dengan adanya penjelasan yang didapatnya dari mantan Kasek Panwaslu Lampura, Indra Dharmawan, dirinya merasa tidak keberatan dan hal yang menjadi keluhan serta pertanyaan dari 69 staf melekat Panwascam se-Lampura telah menemukan jawaban.

"Saya kira, dengan adanya penjelasan ini, kami tentu dapat menerimanya. Karena, hal ini sudah sesuai dengan aturan dan ketetapan yang diberlakukan," pungkas Fifin.Terpisah, mantan Kasek Panwaslu Lampura, Indra Dharmawan, membenarkan jika telah memberikan klarifikasi terhadap perwakilan dari sejumlah 69 staf melekat Panwascam se-Lampura yang mempertanyakan honorarium November 2017 pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 lalu.

"Benar, kami sudah bertemu. Dan saya sudah memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait hal tersebut," ujar Indra Dharmawan, saat dikonfirmasi, Sabtu, (24/8/2019), melalui komunikasi via ponsel.Menurutnya, dari penjelasan yang diberikan kepada perwakilan 69 staf melekat Panwascam se-Lampura merasa tidak keberatan dan telah menemukan jawaban yang selama ini senantiasa menjadi perbincangan internal.

"Dari pertemuan kami kemarin, (Jum'at, 23/8/2019), atas nama 69 orang staf melekat Panwascam se-Lampura, Fifin Maya Aruina, sudah menyatakan dapat menerima penjelasan yang disampaikan," tutur Indra Dharmawan.Terkait berkembangnya informasi atas tudingan dugaan dirinya meraibkan dana honorarium dimaksud, Indra Dharmawan menegaskan jika hal itu tidaklah benar.

"Ya enggaklah. Ga benar seperti itu. Kami bekerja sesuai tupoksi saja dengan merujuk pada peraturan dan/atau kebijakan pimpinan yang kerap kali berubah secara mendadak," tegasnya seraya menyatakan jika dirinya telah melaksanakan tugas sesuai dengan integritas, petunjuk, dan peraturan yang ada."Saya bekerja tetap dijalurnya dengan landasan peraturan, ketetapan, dan kebijakan pimpinan. Kami tetap on the track, tidak keluar dari jalurnya," pungkas Indra Dharmawan. (ard/feb)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 60952
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini