Tiga Pelaku Curat Dibekuk Polisi

×

Tiga Pelaku Curat Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Tiga Pelaku Curat Dibekuk Polisi
Tiga Pelaku Curat Dibekuk Polisi

Pesisir Barat, Kongkrit.com---Jajaran anggota sat Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek setempat. Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Drs. Ansori, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., melalui Kanitreskrim Polsek setempat, Ipda Akmaludin, menerangkan ke tiga pelaku yang diamankan AR, warga pekon Bambang Kecamatan Lemong, Doni Trismulya (20) warga Pekon Kuripan Kecamatan Pesisir Utara dan Ariansyah (18), warga Pekon Sukamaju Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

“Salah satu pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar yakni AR itu merupakan residivis kasus pencurian sekitar tiga bulan lalu,” terang Kanit Reskrim."Penangkapan kepada tiga pelaku pada Kamis (22/8/2019) itu berdasarkan laporan korban Zepli pada 2 Agustus 2019 warga Pugung, Kecamatan Pesisir Utara, pelajar di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Pesisir Tengah,”jelas Kanit Reskrim.

Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (2/8) lalu sekitar pukul 04.00 WIB, dua dari tiga pelaku itu yakni AR dan Doni Trismulya, menuju ke kos-kosan di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah dan melihat ada satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, warna hitam nopol BE 2840 XB, milik korban Zepli Febrian yang diparkirkan di depan kost-an korban, saat itu korban tertidur dan lupa untuk memasukan sepeda motornya ke dalam kost-an,” terang Kanit reskrim.Korban baru menyadari keesokan harinya kalau sepeda motor miliknya itu hilang di curi, kemudian korban melapor ke Polsek Pesisir Tengah, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” katanya.

setelah mendapat laporan dari korban, jajaran unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu pelaku AR sedang berada di salah satu kost-kostan rekannya di Lingkungan Pasar Mulya Keluruhan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.Kemudian, dari hasil pengembangan, tersangka AR mengaku dirinya melakukan pencurian kendaraan bermotor itu bersama Doni Trismulya, dihari yang sama jajaran unit reskrim berhasil menagkap 2 pelaku Doni Trismulya, dan Ariansyah.

Kini Ketiga pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya masih diamankan di Polsek Pesisir Tengah untuk kepentingan penyidikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara. Sedangkan, untuk pelaku AR itu akan tetap diversi karena masih dibawah umur.(Feb)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 60789
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini