Terkait Pembuatan Sertifikat Tanah 'R' Desa Lantak Seribu, ini Penjelasan Kades

×

Terkait Pembuatan Sertifikat Tanah 'R' Desa Lantak Seribu, ini Penjelasan Kades

Bagikan berita
Terkait Pembuatan Sertifikat Tanah 'R' Desa Lantak Seribu, ini Penjelasan Kades
Terkait Pembuatan Sertifikat Tanah 'R' Desa Lantak Seribu, ini Penjelasan Kades

MERANGIN, Kongkrit.com --- Melalui media Kongkrit, Jum'at (23/8/19) Kepala Desa Lantak seribu Kecamatan Renah Pamenang, H. samono menyampaikan perkembangan Proses pembuatan sertifikat tanah Restan (R) yang di ajukan oleh beberapa warganya sejak tahun 2017 lalu sebanyak 33 persil yang berukuran 15X20 meter dengan biaya Rp.3100.000 ,H.Samono membeberkan tentang beberapa kendala tentang pengajuan pembuatan sertifikat milik warga tersebut, namun menurutnya proses pengurusan sertifikat tanah R tersebut sudah diajukan ke Bupati pada bulan juli 2018 lalu dan sudah di Acc oleh Bupati, selanjutnya berkas sudah diproses di BPN.

“Ya proposal tentang pengajuan pembuatan sertifikat tanah R tersebut sudah kami ajukan ke Bupati pada bulan juli 2018 lalu,dan Alhamdulillah sudah di Acc, dan proses rekomendasi ditangani oleh oleh KABAG PEM, selanjutnya berkas sudah di masukkan ke BPN, dan saat ini proses pembuatan sertifikat warga tersebut sedang di tangani oleh Kabag PEM dan BPN merangin," jelas Kades

Kades Samono berharap, agar masyarakat bersabar dan tidak berburuk sangka kepada pemerintah desa,karena menurutnya pengajuan pembuatan sertifikat tanah R prosesnya tidaklah mudah.

"Kami tetap akan mengupayakan semaksimal mungkin agar pengajuan pembuatan sertifikat warga tersebut segera terealisasi, dan meminta kepada warga agar bersabar," demikian terang H. Samono.Reporter : Budi Surahmad

Editor : Ady Lubis

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 60785
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini