Satpol PP Pessel Gelar Razia Galian C, Ini Hasilnya

×

Satpol PP Pessel Gelar Razia Galian C, Ini Hasilnya

Bagikan berita
Satpol PP Pessel Gelar Razia Galian C, Ini Hasilnya
Satpol PP Pessel Gelar Razia Galian C, Ini Hasilnya

Pessel, Kongkrit.com---Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) lakukan penertiban bagi pelaku penambang galian C yang melanggar perda 01 pasal 20 tahun 2016 tentang eksploitasi galian pada DAS, di Kecamatan Lengayang, Rabu (21/8) jam 14.00 wib.Dailipal Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya dimana Satpol PP dan Damkar telah melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan peringatan, ujarnya.

Selain itu sebutnya, yang bersangkutan sudah menandatangani surat perjanjian / pernyatan secara tertulis untuk tidak melakukan aktifitas penyedotan pasir dan krikil disepanjang aliran sungai Batang Lengayang dan Batang Meranti Lakitan Utara, namun mereka masih tetap melakukan kegiatan penambangan.Dijelaskannya, di dalam operasi, kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) seperti, satu unit Mesin Dompeng, satu unit Pompa Hisap, beserta Karet Poly 3 Set. Pemilik Atas nama MAI, 58 tahun, yang bekerja sebagai Swasta, beralamat Talang TS Kambang, Terang Kasat.

"Kita telah mengamankan barang bukti (BB) terhadap penambang Galian C, di Sungai Batang Lengayang dan Sungai Daratan Merantih, sekarang semua Barang Bukti telah kita amankan di Mako Satpol PP dan Damkar Pessel," Ujar Dailipal.Ditambahkannya, di daratan Merantih Lakitan juga ditemukan 1 unit mesin dompeng dengan pemilik Atas nama Arif (45), bekerja sebagai petani. Namun, sudah 3 bulan tidak lagi beroperasi, dan setelah di cek memang tidak ditemui tanda-tanda adanya aktifitas.

Karena pemilik masih membandel, Satpol PP dan Damkar kembali melakukan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat pol pp dengan 30 orang anggota, untuk menelusuri Sungai Batang Lengayang dan Sungai Daratan Merantih, katanya.Lanjutnya, penertiban dilakukan sesuai dengan Perda 01 Tahun 2016, tentang Trantibun Pasal 20 huruf d, yaitu larangan melakukan eksploitasi galian pada DAS dan pantai yang akan merusak kondisi sungai dan berpotensi menimbulkan kerusakan dalam skala yang lebih luas, tegasnya.(Ys)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 60680
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini