h. 4 (empat) buah CD Aplikasi Editor. i. 7 (tujuh) Buah Buku Rekening Tabungan Atas Nama Rachmat Kurniawan.
Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan Pasal 266 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. B. KASUS APARTEMEN FIKTIF
Para Tersangka menawarkan unit apartemen yang akan dijualnya dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus yang besar sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar uang muka serta beberapa korban telah membayar lunas, namun apartemen yang dijanjikan tidak pembangunan. Para Tersangka :
1. AS, (peran : sebagai Direktur Utama (Periode 2016-2017) merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen serta yang bertanda tangan didalam PPJB); 2. KR, (peran : Sebagai Direktur Utama (Periode 2017-2019) pembangunan apartemen serta yang bertanda tangan di dalam PPJB);
3. PJ, (peran : Sebagai orang yang mengendalikan tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran serta yang menggunakan uang perusahaan). Barang bukti yang berhasil disita :
a. Kwintansi dan Bukti transfer pembayaran DP dan angsuran dari para korban. b. Brosur apartemen Ciputat Resort.c. Maket/Miniatur apartemen. d. Banner pemasaran apartemen Ciputat Resort.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Turut hadir dalam acara tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto.
(Akbar).
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 60674