BNN Sergai Selenggarakan Bimtek Penggiat Anti Narkoba Dilingkungan Kecamatan

×

BNN Sergai Selenggarakan Bimtek Penggiat Anti Narkoba Dilingkungan Kecamatan

Bagikan berita
BNN Sergai Selenggarakan Bimtek Penggiat Anti Narkoba Dilingkungan Kecamatan
BNN Sergai Selenggarakan Bimtek Penggiat Anti Narkoba Dilingkungan Kecamatan

Sergai, Kongkrit.com—Penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang sering terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hampir ke seluruh lapisan masyarakat di seputaran wilayah Sergai maka dari itu  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sergai mengadakan  Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggiat Anti Narkoba di lingkungan masyarakat khususnya di Kecamatan Pegajahan dan kegiatan bimtek ini berlangsung di Aula RM Simpang Tiga Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan selama dua hari sejak hari Rabu (21/8/2018) hingga hari Kamis (22/8/2019) sore.Tujuan Bimtek ini diadakan untuk merekrut penggiat anti narkoba di Kecamatan Pegajahan serta Desa dilingkungan masyarakat dari sejumlah perwakilan komunitas, agar dapat ikut andil secara aktif memperkenalkan dan kampanyekan gerakan untuk berkata tidak pada narkoba kepada masyarakat luas.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sergai Drs. Adlin Tambunan pada sambutannya mengatakan permasalahan pada Indonesia Darurat Narkoba sehingga dibutuhkan peran aktif dari Desa dan Kecamataan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan diharapkan dengan menggunakan Anggaran Dana Desa untuk kegiatan Relawan Anti Narkoba dan Perdes tentang  Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta melaksanakan Sosialisasi tentang bahaya pemakaian Narkoba, katanya.Desa Pegajahan Kecamataan Pegajahan akan dicanangkan menjadi Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan pada tanggal 26 September Tahun 2019 akan dijadikan Pilot Project Bersinar pada Desa se Kabupaten Sergai, pungkas Adlin Tambunan.

Pada Bimtek hari Pertama tersebut  juga dihadirkan Narasumber : Eben Totonta Kanan Pembina Yayasan Medan Plus, Kapolsek Perbaungan yang diwakili Kanit A. Situmorang, serta Camat Pegajahan Sudaris, S.Sos.Dan pada Bimtek dihari Kedua juga dipaparkan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang fasilitas P4GN dan Prekursor Narkotika.

Pada pasal 2 menyatakan bahwa : Pelaksanaan fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika Kecamatan dilaksanakan oleh Camat dan di Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.UU No. 6 Tahun 2014 juga menyatakan tentang Desa Perangi Narkoba menyebutkan Desa merupakan wilayah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan keputusan masyarakat, Kepala Desa berkewajiban untuk melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.

Juga memaparkan Aspek Hukum dan UU Narkotika serta tujuan UU Narkotika dan Kebijakan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan sanksi Pidana pada Pasal 111 s/d 148 No.35 Tahun 2009.Dan juga memaparkan tentang permasalahan Narkoba pada masyarakat serta tantang para pemakai Narkoba yang di Rehabilitasi.

Pada Bimtek dihari kedua ini juga diisi oleh Narasumber : Mahdalena Hutagalung, SKM Kasi Rehabilitasi dan Yusuf Bangun, SH. MM serta Rido Siagian S.Sos di akhir acara memaparkan tentang Rencana kegiatan Desa Bersinar.Pada Bimtek tersebut di hadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Pegajahan dan Ketua Panitia Pelaksana Ewa Situmorang, SKM. (Dipa).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 60663
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini