Medan, Kongkrit.com—Team Gabungan PEGASUS Satreskrim Polrestabes Medan & PEGASUS Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (CURAS/ BEGAL), Komplotan Begal Guntur. Pasal yang disangkakan 365 KUHP.
Modus Operandi Kelompok Begal Guntur Ini adalah memepet korban dan melukai Korban secara sadis dengan menggunakan Senjata Sajam dan diduga Senjata Api Sampai mengakibatkan korban terluka parah, Kemudian para pelaku mengambil sepeda motor milik korban.
2 Pelaku terpaksa dilakukan Tindakan Tegas Terukur oleh Tim Pegasus (Tsk Guntur dan Lou Halawa Meninggal Dunia) karena pada saat Pengembangan Pelaku menyerang petugas yg mengakibatkan salah satu Anggota Polri An Bripka Johannes Purba mengalami luka luka di bagian tangan.
Adapun beberapa Korban Membuat Laporan Sebagai Berikut :1. Laporan Polisi No : LP/970/VI/2019/SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tgl 08 Juni 2019 pelapor an. Ramlan.
2. Laporan Polisi No :LP/1037/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tgl 14 Juni 2019 pelapor
an. Chairil Anwar3. Laporan Polisi No :LP/1088/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tgl 25 Juni 2019 pelaporan. Sylvia.
4. Laporan Polisi No :LP/1104/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tgl 28 Juni 2019 pelapor
an. Fadli Asyari.5. Laporan Polisi No :
LP/1124/VII/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tgl 02 Juli 2019 pelaporan. Ali Indra.
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 60514