Mau Lapor ke KPK, ini Tata Cara Pengaduannya

×

Mau Lapor ke KPK, ini Tata Cara Pengaduannya

Bagikan berita
Mau Lapor ke KPK, ini Tata Cara Pengaduannya
Mau Lapor ke KPK, ini Tata Cara Pengaduannya

JAMBI, Kongkrit.com --- Bagi masyarakat atau lembaga yang mengetahui adanya praktek korupsi yang dilakukan seseorang atau suatu koorporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara, pastinya merasa gerah.Dan, ingin melaporkan kecurangan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), namun sayangnya banyak yang belum mengetahui syarat dan tata cara pengaduan agar apa yang di laporkan tersebut dapat di tanggapi oleh KPK.

Seperti di kutip dari laman KPK, bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower’s System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu “KPK Whistleblower’s System” , atau langsung mengaksesnya melalui: https://kws.kpk.go.id.Sumber : KPK

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 60469
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini