KPUD Sergai Serahkan 45 Nama Anggota DPRD Sergai Terpilih

×

KPUD Sergai Serahkan 45 Nama Anggota DPRD Sergai Terpilih

Bagikan berita
KPUD Sergai Serahkan 45 Nama Anggota DPRD Sergai Terpilih
KPUD Sergai Serahkan 45 Nama Anggota DPRD Sergai Terpilih

Sergai, Kongkrit.com—KPUD Sergai menyerahkan 45 nama anggota DPRD Sergai terpilih priode 2019-2024 kepada Bupati Sergai Ir H Soekirman yang diwakili oleh Asisten Ekbangsos Ir Kaharudin diruangan Asisten Ekbangsos, kantor Bupati Sergai Sei rampah, Senin (19/8).Penyerahan itu turut disaksikan oleh Kadis Kominfo Sergai Drs Akmal MSi, perwakilan dari Kesbangpol Sergai, Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Sergai Misriani, Sekretaris KPUD Sergai Dharma Eka Subakti, dan Kasubag Teknis dan Humas Novembri Yusuf Simanjuntak.

Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya mengatakan, ke 45 nama anggota DPRD Sergai terpilih itu berdasarkan keputusan rapat pleno KPUD Sergai dengan Nomor: 104/PL.02.6 Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilihan umum anggota DPRD Sergai tahun 2019 dan Surat KPUD Sergai perihal pengusulan calon terpilih anggota pemilu tahun 2019.Dikatakannya, berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum, Pemkab Sergai akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) untuk kebutuhan penerbitan Surat Keputusan (SK), kata Erdian.

Dijelaskan Erdian, ke 45 nama anggota DPRD Sergai tersebut merupakan anggota legislatif yang terpilih pada proses pemilihan umum masa periode 2019-2024 terdiri dari 5 Dapil yakni 11 orang Dapil 1, 6 orang dari Dapil 2, 10 orang dari Dapil 3, 10 orang dari Dapil 4, dan 8 orang dari Dapil 5, jelasnya.Pada kesempatan itu Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin atas nama Bupati Sergai, mengucapkan terima kasih dan kepercayaan yang diberikan oleh KPUD Sergai yang telah menyerahkan 45 anggota Sergai terpilih.

Tentunya ke 45 nama anggota Sergai terpilih masa priode 2019-2024 akan diteruskan kepada Gubsu Letjend (Purn) Edy Rahmayadi untuk proses selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku nantinya. (Ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 60436
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini