Dalam rangka mengelola kawasan Ibu Kota Negara yang baru perlu direkomendasikan kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Ibu Kota Negara, yang berfungsi mengharmonisasikan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah setempat. Badan ini juga perlu memiliki kewenangan khusus untuk mengoordinasikan proses pembangunan serta pengelolaan kawasan terbangun Ibu Kota Negara. Dukungan ini disampaikan atas dasar perspektif keilmuan, yang sudah sejak tahun 2010 dikaji oleh para profesional dan ahli lingkungan hidup. Ketika dalam perkembangannya rencana kepindahan Ibu Kota Negara menjadi konsumsi politik nasional, perkumpulan profesional lingkungan tetap berpandangan positif dan konstruktif, sepanjang menghasilkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi rakyat Indonesia dan generasi mendatang.
Dihadiri oleh Wakil Ketua Perkumpulan Profesional Lingkungan (Prof. Ling) Ir. Anhar Kramadiputra, dan Ahli Lingkungan Hidup/ilmuwan Dr. Esrom H. Panjaitan. (Akbar). Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 60409