JAMBI, Kongkrit.com --- Berdasarkan hasil rapat evaluasi terkait kondisi udara di Kota Jambi yang dipimpin langsung oleh Bpk Walikota Jambi yang dihadiri oleh Wakil Walikota Jambi, Sekda,Asisten2, Ka OPD terkait (BLHD, Dinkes, Disdik) ,Kabg dan undangan lainnya, dan berdasarkan data yg dikeluarkan. oleh BLHD Kota Jambi bahwa kondisi udara pada kategori TIDAK SEHAT dengan ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi menyampaikan hal2 sbb :1. Utk siswa PAUD Negeri/ Swasta libur sekolah mulai tanggal 19 Agustus 2019 sd tanggal 25 agustus 2019.
2. Utk siswa SDN/Swasta kelas 1 sampai dengan kelas 4 libur sekolah mulai tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2019 3. Utk siswa SDN/Swasta kelas 5 dan kelas 6 mulai tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2019 dikurangi jam belajarnya ( masuk jam 9.00 wib pulang jam 13.00 wib)
4. Untuk semua siswa SMPN/ swasta mulai tanggal 19 sampai dg tgl 23 Agustus 2019 dikurangi jam belajarnya (masuk jam 9.00 wib pulang jam 13.00 wib) 5. Utk Kepsek, Guru, TU dll nya tetap masuk kerja seperti biasa
6. selama libur guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa ttp belajar dirumah masing2Setelah waktu libur yg ditetapkan KBM berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnyaDemikian untuk dilaksanakan.Ttd,
KADISDIK Kota Jambi.
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 60187