Lampung Utara, Kongkrit.com---Mengenai pekerjaan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), yang saat ini sedang digenjot oleh Pemerintah Desa Neglasari, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 camat Abung Tenggah diduga tutup mata dan kurang maksimal dalam pengawasannya, minggu (18/8/19).Sedangkan camat adalah representasi atau perpanjangan tangan dari pihak pemerintah daerah (Pemda). Camat adalah sebagai koordinator melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahannya termasuk Desa dan kelurahan. Karena dalam konteks implementasi dana desa (DD),camat diharapkan dapat memastikan dana desa (DD) tersebut tepat sasaran.
Namun berbeda dengan Camat Abung Tengah, Mulyadi yang diduga kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap desa, sehingga Desa Neglasari melaksanakan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya.Dari pemeberitaan media Kongkrit.com sebelumnya, Desa Neglasari melakukan pembangunan penambahan ruangan gedung postu, namun pembangunan tersebut terlihat ada kejanggalan dari pasangan besi yang tidak singkron dengan slup dasar. Artinya, besar dugaan semua pekerjaan dikerjakan asal- asalan, sehingga menuai keritikan pedas dari praktiksi hukum Awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra, SH.
Camat Abung Tengah Mulyadi, saat dikonfirmasi melalui pesa WhatshAppnya pada tanggal (13/8/19) lalu, Ia meminta maaf karena pesan nya baru dibalas, dan mengaku belum membaca berita yang dikirim beberapa waktu lalu. "Maaf baru saya balas ya bang Febri saat ini saya belum bisa komentar dulu ya bang, jujur saya belum membaca pemberitaan yang bang Febri kirim. karena dari WA tidak bisa langsung di buka,Saya coba pelajari dulu isi pemberitaannya ya bang," jelasnya.Setelah beberapa hari, Kongkrit.com mengkonfirmasi kembali Camat Abung Tengah. mirisnya, sampai saat ini Ia belum juga memberikan jawaban.(Febri)
Sumber : 60140