Kolaka, Kongkrit.com---Kepala desa Polenga dituduh melakukan penyimpangan dalam melaksanakan pekerjaan drainase oleh salah satu oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)."Memang pekerjaan tersebut belum selesai. Hal tersebut diakibatkan sawah masyarakat butuh air untuk tanaman padi, kalau kita kerjakan drainase tersebut maka akan menghambat pertumbuhan padi masyarakat dan terancam kekeringan. Makanya setelah mereka panen nanti baru dikerjakan semuanya hingga 100%. Hal tersebut telah kita rembukan bersama masyarakat," ungkap Kades Polenga Paci di balai desa Polenga, Kamis (15/8).
Menurut Kades, seharusnya oknum LSM itu paham, apa lagi mereka selaku pengontrol kebijakan pemerintah dan mereka harus klarifikasi dulu sebelum melakukan tuduhan. "Saya mendukung program para LSM untuk mengawasi program pemerintah desa, apa lagi desa sekarang ini dikucurkan anggaran yang begitu fantastis, namun saat ditanya dari LSM apa? dia tidak mau menyebutkan identitasnya."Saya selaku kepala desa bersama masyarakat Polenga sangat kaget dengan tuduhan oknum LSM tersebut, saya rasa tidak ada masalah dengan program yang telah kami buat, karena program ini dikerjakan sesuai juknis dan juga berdasarkan hasil musrenbang," terangnya.
Sebenarnya kata Kades, pekerjaan itu hanya tinggal plesteran lantai saja. "Hanya tinggal plesteran lantai saja, setelah panen nanti kita siapkan semua," ujarnya.Ditambahkan Kades, dirinya sudah menanyakan kepada tukang berapa lama waktu dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan."Kita sudah tanya tukang, dalam waktu tiga hari semua pekerjaan tersebut selesai, jadi intinya kita menunggu masyarakat panen dulu," jelasnya.Sementara itu, Ketua Umum LSM Perisai kabupaten Kolaka, Isra angkat bicara terkait persoalan ini. Menurutnya, program pembangunan drainase tersebut sudah sesuai harapan masyarakat.
"Sekarang terkendala dengan pertanian masyarakat, jika saluran air dikerjakan maka akan mengganggu pasokan air untuk sawah, tentunya berdampak kepada perekonomian masyarakat," sebutnya.Ditegaskan Isra, yang mengatur program desa itu adalah pihak desa, bukan LSM. "Kita harus support program desa, kalau seandainya ada permasalahan itu tugas penegak hukum mengusutnya," katanya.(Usman)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 60125