Bojonegoro,Kongkrit.com – Mapolres Bojonegoro berhasil mengamankan SS (50) seorang pengedar narkoba jenis sabu warga Desa Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Jumat (16/08/19).Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat memimpin pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro. Dalam hal ini Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan.
Yang mana yang bersangkutan telah mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menjual, menguasai serta memiliki.“Kemudian terjadi peristiwa tersebut tersangka dilakukan penangkapan dan penggeledahan sehingga dapat ditemukan barang bukti yang cukup,” katanya.
Dalam hal ini Kapolres menuturkan bahwa tersangka SS ini diamankan oleh kepolisian di taman Talun, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro dengan barang bukti yang berhasil disita yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15, 32 kilo gram sabu.“Ini terbesar ke dua yang setelah kemarin 72 gram, barangnya berasal dari wilayah timur,” ujarnya.
Setelah penangkapan tersangka SS, selanjutnya kepolisian mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja.“Yang bersangkutan selain menjual narkotika jenis sabu juga menggunakan ganja,” tambahnya.Akibat perbuatannya tersangka SS dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114,112,127 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.“Sementara masih kita kembangkan. Karena dengan jumlah sebesar ini biasanya ada kurir-kurir atau mungkin bandar,” ucapnya.
Dalam mengedarkan barang haram tersebut tersangka menyasar berbagai macam kalangan baik pelajar, mahasiswa dan lain-lain yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.BR/SB
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 59850