Gudang Pengoplosan Gas LPG Di Jombang Terungkap

Ă—

Gudang Pengoplosan Gas LPG Di Jombang Terungkap

Bagikan berita
Gudang Pengoplosan Gas LPG Di Jombang Terungkap
Gudang Pengoplosan Gas LPG Di Jombang Terungkap

Jombang,Kongkrit.com – Gudang pengoplosan gas elpiji di Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang digerebek Satuan Reskrim Polres Jombang, Rabu (14/08/2019). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari Warga sekitar, tentang adanya aktivitas pengoplosan gas melon bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung Elpiji 12 kilogram dengan cara disuntik.Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap ASW (29), warga Dusun/Desa Blimbing Kecamatan Gudo, yang merupakan pemilik gudang dan satu orang lagi seorang pekerja berinisial AP (26), warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.

“Bisnis pengoplosan elpiji yang dijalankan para pelaku diketahui sudah berjalan lebih dari dua bulan. Modus pelaku, yakni mencari keuntungan dengan memindahkan gas tabung melon bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas GuspituUntuk mengoplos satu tabung 12 kilorgam, para pelaku memakai pipa besi yang sudah dimodifikasi. Untuk satu tabung 12 kilogram, pelaku hanya membutuhkan 4 tabung subsidi yang khusus dijual untuk masyarakat miskin. Bahkan dalam sehari, elpiji oplosan yang bisa dijual para pelaku rata-rata mencapai puluhan.

“Satu bulan pelaku mendapat untung sekitar 3 jutaan karena satu tabung 12 kilogram oplosan dijual dengan harga 120 ribu. Kalau elpiji subsidi harganya 16 ribu rupiah, keuntungan pelaku untuk satu tabung saja sekitar 30 ribu rupiah,” terang AKP Azi Pratas.Dalam penggerebekan tersebut, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 40 tabung Bright Gas, 1 unit timbangan pengukur berat benda, 2 buah set besi modifikasi untuk memindah gas, serta 5 buah besi modifikasi untuk membuang sisa gas tabung.

Selain itu, Polisi juga membawa 62 buah tabung elpiji 12 kilogram dengan rincian 17 sudah terisi, 45 masih kosong. Sementara tabung elpiji 3 kg yang dibawa penyidik seluruhnya 354 buah.“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dengan ancaman hukuman paling lama selama 5 tahun penjara,” pungkas Azi.

Ags/Red

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 59826
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini