Pasaman Barat, kongkrit.com --- Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya narkotika yang akan masuk wilayah kecamatan Ranah Batahan membuat anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ranah Batahan (Rabat) melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai dan melintas di depan Mapolsek.Berdasarkan hal tersebut, sehingga pada hari kamis (15/8) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB dilakukan pemeriksaan oleh anggota jaga Polsek Rabat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rabat IPTU Keling Dapit, SH.
[caption id="attachment_59787" align="alignnone" width="300"] Tampak barang bukti beserta kedua tersangka[/caption]Dari hasil pemeriksaan terhadap pengguna jalan raya, sekitar pukul 06.00 WIB didapatilah seorang pengendara sepeda motor jenis honda revo tanpa nomor Polisi ini membawa senjata tajam dan bong alat bekas memakai narkotika jenis sabu di dalam bagasi sepeda motornya.
"Sepeda motor yang kita amankan itu dikendarai oleh KH alias IIL bersama rekannya bernama RN alias Riki yang keduanya merupakan warga parit, Kecamatan Koto Balingka," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, S.IK melalui Kapolsek Ranah Batahan IPTU Keling Dapit, SH, Kamis (15/8) malam.Adapun senjata tajam yang ditemukan dari kendaraan KH dan RN berupa satu unit linggis, satu buah kuku kambing, satu buah bonk bekas alat pakai untuk narkoba jenis sabu, dua buah sebo warna hitam dan satu buah buah pisau clurit.
"Setelah dilakukan pengembangan bahwa tersangka atas nama RN ini mengaku telah memakai narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara IS alias Lubis yang beralamat diJorong Pasar Lamo, Nagari Ujung Gading, maka kita langsung lakukan koordinasi dengan Kapolsek Lembah Melintang IPTU Alfian Nurman, SH untuk dilakukan penggeledahan," lanjutnya.Kemudian pada pukul 11.00 WIB, Kapolsek Rabat Bersama Kapolsek Lembah Melintang langsung melakukan penggeledahan di rumah IS alias Lubis yang beralamat di Jorong Pasar Lama, Nagari Ujung Gading dan ditemukan barang bukti berupa : satu bungkus sedang serbuk diduga narkotika jenis sabu seberat 4.45 gram, satu bungkus daun ganja kering seberat 16.64 gram, satu unit Timbangan digital, dan Uang tunai sejumlah Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah )."Saat kita lakukan penggeledahan kerumah saudara IS, sempat mendapat penghalangan dari istri IS yang bernama ES yang tidak mau rumahnya digeledah. Akhirnya beliau kita amankan karena mencoba menghalang-halangi penggeledahan," lanjut Keling Dapit, SH didampingi Kapolsek Lembah Melintang IPTU Alfian Nurman, SH.Penggeledahan turut disaksikan oleh kepala jorong setempat dan saat ini tersangka sudah diamankan di balik jeruji besi mapolsek Rabat guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kita amankan sembari terus berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Pasbar dan BNNK Pasaman Barat demi menentukan langkah-langkah penanganan selanjutnya," tutup Dapit. (Romi Nasution)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 59786