Kasek Panwaslu Lampura Diduga Raibkan Honorarium Akhir 69 Staf Pada Pilkada Serentak 2018

×

Kasek Panwaslu Lampura Diduga Raibkan Honorarium Akhir 69 Staf Pada Pilkada Serentak 2018

Bagikan berita
Kasek Panwaslu Lampura Diduga Raibkan Honorarium Akhir 69 Staf Pada Pilkada Serentak 2018
Kasek Panwaslu Lampura Diduga Raibkan Honorarium Akhir 69 Staf Pada Pilkada Serentak 2018

Lampung Utara, Kongkrit.com---Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara yang dilaksanakan serentak dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung pada 27 Juni 2018 lalu, terindikasi menyisakan satu permasalahan.Permasalahan dimaksud, yakni belum diselesaikannya pembayaran honorarium sejumlah 69 orang staf melekat untuk bulan November 2018 yang masing-masing menerima sejumlah Rp.1.250.000,-.

Seperti disampaikan salah seorang staf melekat Panwascam Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, dirinya mengakui seluruh staf melekat se-Kabupaten Lampung Utara pada Pilkada Serentak 2018, belum mendapatkan honorarium akhir yang tercatat di bulan November 2018."Saya mewakili rekan-rekan staf melekat yang ada di lingkup Panwascam se-Lampung Utara mempertanyakan kejelasan honorarium bulan November 2018. Hingga saat ini tidak ada kabar dan kejelasannya," keluh salah seorang staf melekat dimaksud yang enggan identitasnya dipublikasikan, saat diwawancarai sinarlampung.com, di Sekretariat Bawaslu Lampung Utara, Rabu, (14/8/2019).

Dirinya menyampaikan, kedatangannya bersama beberapa rekan lainnya ke Sekretariat Bawaslu Lampura guna melakukan koordinasi dan konsultasi untuk mempertanyakan kejelasan honorarium terakhir di tahun lalu (November 2018) yang dimungkinkan raib tanpa kejelasan."Honorarium yang semestinya kami terima itu pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Lampura berbarengan dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung," bebernya.

Dirinya juga menyampaikan, saat itu, Kepala Kesekretariatan (Kasek) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara dijabat oleh Indra Dharmawan."Ketika itu, penjabat sebagai Kasek Panwaslu Lampura diduduki Indra Dharmawan. Sekarang, dirinya sudah menduduki jabatan sebagai Kasek Bawaslu di Kabupaten Lampung Tengah. Pada prinsipnya, kami menginginkan adanya kejelasan dan tanggung jawab dari Kasek Indra," katanya.

Jika dijumlahkan, honorarium 69 orang staf melekat yang harus diterima masing-masing staf senilai Rp.1.250.000,- perorang. Maka terhitung, dana yang diduga raib senilai Rp.86.250.000,-Sementara itu, petinggi Panwaslu Lampura yang saat itu dijabat oleh Zainal Bachtiar, Agus Ramdani, dan Ma'sum Busthomi belum dapat dimintai keterangan.

Saat awak media menelepon Zainal Bachtiar, nomor ponsel yang dituju memblokir semua panggilan masuk. Sementara, saat menelepon Agus Ramdani, meski dalam keadaan aktif, namun tidak ada jawaban. Adapun Ma'sum Bustomi, saat ini sedang menunaikan ibadah haji. (ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 59702
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini